Revitalisasi Terminal Baranangsiang Dengan APBN Tunggu Perjanjian Pemkot Bogor-PGI Selesai
Senin, 05 Agustus 2019, 17:01 WIBBisnisNews.id -- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan, pembenahan Terminal Baranangsiang Bogor, Jawa Barat belum bisa dilakukan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebelum Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dang ditindaklanjuti dengan serahterimakan Terminal Baranangsiang kepada BPTJ, Pemerintah Kota Bogor telah bekerjasama dengan pola Bangun Guna Serah dengan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia (PT. PGI) dan berlanjut sampai kini.
Mengacu pada perjanjian kerjasama tersebut, menyatakan perjanjian tidak berakhir meski terjadi pengalihan aset akibat amanat UU. Perjanjian kerjasama yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pengembangan sektor perekonomian tetap berlanjut oleh para penggantinya sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
"Dengan demikian, hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Terminal Baranangsiang juga beralih menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Pusat," kata Bambang Pri saat berkunjung ke Terminal Baranamgsiang, Bogor, Senin (5/8/2019).
Dikatakan, sejak perjanjian kerjasama hingga pengalihan kewenangan kepada Pemerintah Pusat dan sampai dengan saat ini, pembangunan terminal beserta sarana dan prasarana penunjang Terminal Baranangsiang oleh PT. PGI belum dapat dilaksanakan.
"Namun dukungan masyarakat memegang peran penting supaya PT. PGI dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyerahkan Terminal Baranangsiang berikut sarana dan prasarana pendukungnya," jelas Bambang Pri.
“Dukungan dari Pemerintah Kota Bogor serta seluruh elemen masyarakat Bogor dalam pembenahan Terminal Baranangsiang sangat dibutuhkan, sehingga pengaturan secara teknis terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan bisa segera dilaksanakan,” ungkap Bambang.
Fungsi Utama Terminal
Bambang juga menyampaikan jika dalam tahap berjalannya proses pengembangan dan pembangunan nantinya, fungsi utama Baranangsiang sebagai Terminal tidak akan berubah. “Dalam jangka pendek dengan kondisi fisik bangunan yang ada saat ini, kita akan terus berupaya untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat selaku pengguna jasa Terminal Baranangsiang,” papar Bambang.
Jika terdapat keluhan terkait dengan kualitas layanan operasional dilapangan, Bambang meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada BPTJ. “Prinsipnya layanan kepada pengguna jasa tidak boleh terganggu dan harus diutamakan,” jelas Bambang.
Adapun untuk jangka menengah, Bambang kembali menyampaikan bahwa pengembangan kawasan berorientasi transit yang menjadi konsep revitalisasi Baranangsiang justru ditujukan untuk mendukung operasional Terminal Baranangsiang. Sedangkan untuk jangka panjang, Terminal Baranangsiang nantinya direncanakan dapat terhubung dengan layanan Light Rail Transit dengan trase LRT Cibubur – Bogor.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa dalam setiap prosesnya, dukungan masyarakat terhadap pengembangan fasilitas layanan dan operasional Terminal Baranangsiang sangat dibutuhkan,” pungkas Bambang.
Sementara, revitaliasi Terminal Baranangsiang Bogor yang akan dilaksanakan sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa indikator kinerja utama yang harus mampu diwujudkan sampai dengan tahun 2029 nanti.
Indikator kinerja utama yang harus diwujudkan antara lain pergerakan orang dengan angkutan umum mencapai 60% dari total pergerakan orang; waktu perjalanan dari asal-tujuan 1,5 jam pada jam puncak; kecepatan rata-rata 30 km/jam pada jam puncak; cakupan pelayanan angkutan umum di perkotaan 80% dari panjang jalan; akses jalan kaki ke angkutan umum maksimal 500 meter.
Setiap daerah mempunyai feeder yang terintegrasi dengan trunk melalui satu simpul serta simpul harus memiliki fasilitas pejalan kaki dan park and ride dengan jarak perpindahan antar moda maksimal 500 meter serta perpindahan moda dalam 1 kali perjalanan maksimal 3 kali.(helmi)