Riau Umumkan Status Darurat 96 Hari
Selasa, 24 Januari 2017, 23:16 WIBBisnisnews.id - Badan mitigasi bencana Propinsi Riau mengumumkan status darurat kebakaran pada hari ini. Status darurat kebakaran ini dimaksudkan agar Riau bisa mulai mengambil langkah-langkah preventif pada musim kemarau tahun ini. Selain merugikan negara, kebakaran hutan juga mengakibatkan perubahan iklim padahal Indonesia merupakan salah satu negara anggota dalam Perjanjian Paris.
"Provinsi Riau saat ini dinyatakan status darurat untuk kebakaran hutan dan lahan selama 96 hari," kata juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Nugroho.
Presiden Joko Widodo telah mendesak pemerintah daerah untuk menghindari terulangnya kebakaran yang membuat Asia Tenggara berkabut asap pada tahun 2015.
Indonesia menghadapi tekanan global untuk mengakhiri izin lahan perkebunan sawit dan pulp yang mengirim awan asap beracun setiap tahun.
Kebakaran hutan pada tahun 2015 merupakan bencana terburuk yang mengakibatkan kerugian ekonomi senilai 220 trilyun rupiah atau sekitar 1,9 persen dari produk domestik bruto.
Setiap tahun, Pemerintah harus menghadapi kritik dari negara-negara tetangganya Singapura dan Malaysia atas kegagalan menghentikan kebakaran dan kabut asap.
"Kami berharap bahwa pada awal tahun ini ada perencanaan dan tindakan yang cepat, sehingga kita bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan pada 2017," kata Presiden Joko Widodo.
Dia menyerukan langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum yang lebih keras, keterlibatan masyarakat lebih banyak, dan pemerintahan yang lebih baik pada lahan pribadi maupun konsesi.
"Periksa persiapan operasi udara, patroli udara, pembuatan hujan dan pemboman air. Kita harus bergerak cepat dari awal," kata Presiden.
Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada pemangku kepentingan dan otoritas masyarakat atas upaya untuk mencegah dan memadamkan kebakaran pada tahun 2016, ketika hotspot berkurang drastis 83 persen.
Kebakaran hutan yang juga mengakibatkan perubahan iklim perlu diantisipasi pemerintah sesuai komitmennya dalam Perjanjian Paris. Setelah diratifikasi DPR pada akhir Oktober tahun lalu, pemerintah secara resmi bergabung dalam Perjanjian Paris yang mulai efektif diberlakukan sejak 4 November 2016. Perjanjian Paris yang dibuat tahun 2015 itu bertujuan mengatasi ancaman perubahan iklim global.
Tidak hanya Riau, hutan di Pulau Kalimantan dengan cepat telah berubah menjadi hutan tanaman industri minyak kelapa sawit dan pulp. Perubahan pengunaaan lahan hutan ini menjadikan Indonesia sebagai kontributor keenam terbesar di dunia perihal emisi gas rumah kaca, berdasarkan CAIT Iklim Data Explorer tahun 2012.
Tak hanya sampai di situ, tingkat kesadaran yang tinggi terhadap dampak perubahan iklim membuat banyak investor melakukan divestasi , salah satunya perusahaan AS. (marloft)