Rugikan Konsumen, PLN dan KCI Akan Digugat ke Pengadilan
Selasa, 06 Agustus 2019, 08:08 WIBBisnisNews.id -- Sebagai pengguna KRL saat itu tidak atau kehilangan kesempatan pulang menggunakan KRL yang dikelola oleh PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) dari stasiun Bogor ke stasiun Manggarai Jakarta. "Untuk saya akan menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh PT PLN dan PT KCI terhadap saya sebagai calon pengguna KRL ketika itu," kata pengacara dan pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Dikatakan, seharusnya saya bisa pulang ke Jakarta hanya membayar Rp 5.000 dengan menggunakan KRL tetapi hari Minggu itu tidak bisa karena KRL tidak beroperasi akibat pemadaman listrik oleh PLN. "Sebagai konsumen layanan KRL, saya kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen," jelas Tigor.
Untuk itu saya menuntut agar pengadilan menghukum PT PLN dan PT KCI:
1. Dinyatakan bersalah karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
2. Meminta maaf kepada saya dan,
3. Menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 5.000 kepada saya.
4. Membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik.
Rencananya, akubTigor, gugatan tersebut akan saya daftarkan pada pekan depan. Gugatan kami akan daftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pemadaman Listrik oleh PLN dan PT KCI ke menimbulkan kerugian bagi saya. "Mohon dukungan teman-teman untuk koreksi dan perbaikan bagi pelayanan publik di Indonesia," pinta koordinator Fakta itu.
"Tetapi saya masih membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan bagi PT PLN dan PT KCI. Gugatan ini tidak akan saya daftarkan apabila pihak PT PLN dan PT KCI bersedia memenuhi ke empat tuntutan saya di atas. Saya berharap pihak PT PLN dan PT KCI mau memenuhi ke empat tuntutan saya di atas tanpa harus saya gugat ke pengadilan," papar Tigor
Tak Miliki SOP
Dikatakan Tigor, sebagai salah seorang dari jutaan korban pemadaman listrik oleh PLN pada hari Minggu 4 Agustus 2019 berencana akan mengajukan gugatan Perdata ke pengadilan. Kejadian pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan trasnportasi publik massal KRL.
"Akibat akhirnya adalah dilanggarnya hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Pemadaman dan kekacauan itu menunjukan bahwa PLN dan pelayanan sektor langsung seperti layanan KRL tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mitigasi krisis layanan publik," terang Tigor.
Kekacauan pada hari Minggu kemarin, menurut dia, menunjukan bahwa Indonesia sedang mengalami Krisis Perlindungan Pelayanan Publik sebagai akibat dari tidak memiliki sistem atau manajemen krisis layanan publik mulai dari level sektor layanan publik, daerah dan nasional. Akibatnya adalah rakyat sebagai yang memiliki hak atas layanan publik yang baik telah dirugikan akibat dari ketiadaan SOP untuk mitigasi layanan publik.
Gugatan ini, menurut Tigor, terkait dengan pengalaman saya yang pada hari Minggu itu menjadi korban brrsama ratusan penumpang KRL yang terlantar di stasiun Bogor Jawa Barat. Hari Minggu itu saya terlantar lebih dari 7 jam karena KRL dari Bogor ke Jakarta tidak beroperasi akibat dari pemadaman listrik oleh PLN.
"Sejak sekitar jam 13.00 wib hingga jam 21.10 wib saya menunggu di stasiun Bogor tanpa kepastian akan adanya layanan KRL untuk pulang ke Jakarta. Akhirnya saya menyerah dan minta dijemput anak saya untuk pulang ke Jakarta," tegas Tigor.(helmi)