Rumah DP Nol Persen Sudah Bisa Daftar, Berikut Persyaratannya
Kamis, 18 Januari 2018, 13:34 WIBBisnisnews.id - Program kepemilikan rumah dengan DP nol persen, sebagai janji Anies-Sandi saat kampanye sebagai Gubernur DKI kini direalisasikan dengan memenuhi persyaratan. Selain belum memiliki rumah, penghasilan di bawah tujuh juta rupiah per bulan, sudah menikah dan belum pernah mendapatkan fasilitas kredit perumahan.
Masyarakat yang belum memiliki rumah, sudah bisa mendaftar pada April 2018 mendatang, melalui Badan Layanan Umum (BLU) Daerah DP NOL Persen, yang dibentuk Pemda DKI.
Wajib memenuhi persyaratan itu dikemukakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan dimulainya pembangunan rumah DP nol persen di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).
Kata Anies, syarat pertama si calon pemilik hunian DP nol persen, harus berpenghasilan di bawah tujuh juta rupiah. Rumah itu tidak boleh dipindah tanagan alias dijual kembai.
kalaupun teraksa harus diover ke pihak lain, harus warga yang belum memiliki rumah dan orang yang tidak mampu.
Rumah dengan DP nol persen ini aru tersedia dua tipe. yakni, tipe 36 dan 21. Total rumah hunian itu ada 703 unit dibangun di atas tanah 1,4 hektare. Dari jumlah itu, 513 unit tipe 36 dan 190 unit tipe 21.
"Rumah-rumah ini nantinya akan diberikan pada warga yang berpenghasilan di bawah tujuh juta rupiah, harga per unitnya untuk yang tipe 36 adalah 320 juta rupiah, tipe 21 harganya 185 juta rupiah," jelasnya.
Adapun skema yang dipakai dalam proses pembayaran rumah hunian itu dengan memakai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP). FLPP adalah pembiayaan perumahan dengan skema subsidi dari pemerintah, bekerjasama dengan bank nasional yang telah menyediakan fasilitas tersebut, dimana suku bunga rendah dan flat selama masa cicilan, yaitu suku bunga lima persen dan dengan jangka waktu cicilan sampai 20 tahun.(Adhitio)