Sebanyak 27.983 Pelanggar Dapat Pengampunan Dari Polantas
Selasa, 19 Maret 2024, 13:56 WIBBISNISNEWS.id - Sebanyak 27.983 pelanggar lalu lintas mendapat pengampunan dan hanya diberikan sanksi teguran oleh petugas saat berlangsungnya Operasi Keselamatan Jaya 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan operasi keselamatan berlangsung sejak 4 - 17 Maret 2024.
Selain memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.
Dalam keterangannya Ade Ary menyebut pelaksanaan penindakkan pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran.
Ada 14.510 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan Melalui ETLE Statis dan Mobile. Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024 berlangsung petugas di lapangan juga memberikan Teguran Simpatik kepada Pelanggar sebanyak 27.983 teguran.
Lanjut, untuk pengendara Roda dua yang tidak menggunakan Helm sebanyak 2.419 pelanggar dan pelanggaran lainnya seperti melawan Arus 1.970 Pelanggar, marka jalan 816 Pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 9.098 Pelanggar, menggunkan handphone saat berkendara 131 pelanggar serta melebihi batas kecepatan sebanyak 76 Pelanggar.
Ade Ary menambahkan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat.
(Valen)