Sebanyak 4.345 Kendaraan Angkutan Barang Melakukan Pelanggaran
Jumat, 23 Agustus 2024, 15:22 WIBBISNISNEWS.id - Hasil operasi serentak seluruh Indonesia, terjaring sebanyak 4.345 unit kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran.
Operasi pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang yang digelar Ditjen Perhubungan Darat ini, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.
"Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," ungkap Risyapudin.
Dijelaskan, pelanggaran paling banyak adalah melanggar ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.
"Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," jelas Dirjen Risyapudin.
Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Namun, Ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.
"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," imbuhnya.
Berdasarkan data, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran :
1. PT Indomarco Pristama
2. PT Erasakti Wiraforestama
3. PT Adi Sarana Armada
4. PT Seino Indomobil
5. PT Serasi Autoraya
6. PT Siba Surya
7. PT Bali Indoraya
8. CV. teman Setia
9. PT. Batavia P Trans, Tbk
10. CV Star Medan Jaya
Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang :
1. Kosongan
2. Sembako
3. Bahan Bangunan
4. Hasil Alam
5. Furniture
6. Hewan Ternak
7. Cairan
8. CPO
9. Alat Kesehatan
10. Sampah
(*/syam)