Sengketa Lahan UTA'45, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Mantan Kepala UPPRD
Jumat, 05 April 2019, 06:41 WIBBisnisnews.id - Sidang lanjutan penipuan aset lahan UTA'45 hadirkan mantan Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Simon Baginda Pardomuan Panjaitan, Kamis (4/4/2019) di PN Jakarta Utara.
Simon dihadirkan ke persidangan oleh kuasa hukum terdakwa Tedja Widaja guna memberikan keterangan terkait kesaksian Bambang Prabowo pada persidangan sebelumnya. Terutama yang menyangkut pemecahan SPPT PBB tanah lokasi kampus UTA 45 yang kini disengketakan.
Dihadapan Majelis Hakim, Simon mengakui, saat permohonan pemecahan SPPT PBB tanah yang diajukan PT Graha Mahardika itu,
ada surat keberatan dari Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono dan meminta ditangguhkan.
Sebab, lahan tersebut tengah dipersengketakan antara UTA 45 dengan PT Graha Mahardika/Tedja Widjaja.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar soal surat keberatan dari Ketua Dewan Pembina
UTA 45 Rudyono Darsono dan meminta segera ditangguhkan pemecahan SPPT PBB, Simon mengatakan permintaan itu tidak cukup alasan untuk mengabulkan permintaan penangguhan.
Selain itu, lanjut Simon, pihaknya juga tidak memiliki alasan kuat untuk menolak permintaan pemecahan SPPT PBB dari PT Graha Mahardika.
Penjelasan serupa juga disampaikan Simon kepada Ketua Majelis Hakim Tugiyanto yang menanyakan landasan hukum bagi saksi (UPPRD Tanjung Priok) yang abai terhadap keberatan dari Ketua Dewan Pembina UTA 45
"Bagi kami persengketaan yang masuk hitungan adalah yang telah didaftarkan atau kasusnya tengah disidangkan di pengadilan. Kalau hanya sengketa di tengah-tengah masyarakat ditambah keberatan secara tertulis tidak menghambat sama sekali penerbitan SPPT PBB tersebut,” ujar Simon
Dalam persidangan sebelumnya, saksi fakta Bambang Prabowo yang saat itu bertindak selaku kuasa Tedja Widjaja dan istri menyebutkan, dirinya ikut mengantarkan duit Rp 1 miliar ke Kepala UPPRD Tanjung Priok Simon Baginda Pardomuan Panjaitan di Senayan City.
Uang dalam tas tersebut, kata Bambang, diberikan Tedja Widjaja kepada Simon Baginda Pardomuan Panjaitan agar dilakukan pemecahan SPPT PBB tanah kampus UTA 45 yang telah dikuasai Tedja Widjaja.
“Saya ikut mengantarkan uang itu,” ucap Bambang Prabowo dipersidangan.
Dalam persidangan saksi Simon mengaku tidak mengenal Bambang Prabowo maupun Rudyono Darsono. Namun saksi mengaku mengenal Tedja Widjaja.
“Saya tidak menerima uang Rp 1 miliar dalam pemecahan SPPT PBB tanah yang dimohonkan pihak PT Graha Mahardika itu,” ujar Simon menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja.
Ditanya apakah saksi mengetahui, kalau pada saat itu sedang ada masalah pada lahan yang sedang diproses pemecahan SPPT PBB ?
“Semua itu kami tahu, bahkan lebih dari itu menyangkut persengketaan lahan tersebut kami tahu pula, tetapi hal tersebut belum cukup bagi kami untuk menolak permohonan pemecahan SPPT PBB PT Graha Mahardika,” tutur Simon. (Eni)