Sengketa Lahan UTA'45, Rudiyono: Ini Pekerjaan Mafia Tanah
Senin, 05 November 2018, 17:36 WIBBisnisnews.id - Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus Perjuangan 1945 (UTA'45) Rudiono Darsono mengakui, pengakuan Bambang Prabowo mantan kuasa terdakwa Tedja Widjaja kasus dugaan pemalsuan lahan, menjadi bukti kuat di persidangan.
Menurutnya, Bambang yang datang menemui dirinya menceritakan telah terjadi kasus penyerobotan dan pengalihan lahan milik UTA'45 oleh Tedja Widjaja Cs, terhadap lahan seluas 5 hektar.
Dari 5 hektar lahan, oleh terdakwa Tedja dipecah-pecah menjadi sejumlah sertifikat. Dasar pembuatan sertifikat itu ialah akte yang diduga kuat palsu yang diterbitkan salah satu notaris di Tangerang.
Sementara dari total lahan milik Yayasan UTA'45, fisik yang dikuasai pihak kampus hanya sekitar 1,4 hektar. Ini adalah permainan mafia tanah, yang diduga kuat melibatkan banyak pihak.
Dijelaskan, Tedja ini adalah orang yang ditunjuk salah satu perusahaan untuk mengelola lahan-lahan tidur (tidak produktif) milik Yayasan UTA'45. Sayangnya, dipertengahan jalan, terdakwa Tedja melakukan tindakan melawan hukum, berupa pemecahan lahan atas nama dirinya sendiri, istrinya dan PT Graha Mdk yang juga milik Tedja.
"Kehadiran Bambang dan langsung membuat pengakuan di hadapan notaris menambah keyakinan kami, Tedja telah melakukan penipuan," tutur Rudiono, Senin (5/11/2018) di kampus UTA'45 Jakarta.
Bambang hadir dan membuat pengakuan saat kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Yayasan Univeraitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Bambang Sulistomo menambahkan, fokus di kampus adalah pendidikan dan pengembangan. "Pengalihan lahan yang dilakukan pihak Tedja sangat mengagetkan kami," tuturnya.
Dia berharap, kasus ini dibuka seluas-luasnya, agar pelaku di belakang Tedja yang sekarang telah menjadi terdakwa bisa terungkap. Harapannya, korban, seperti dialami UTA'45 tidak kembali terulang kepada pihak lain.
Pengakuan
Dalam pengakuannya Bambang mengatakan, surat akte pecahan sertifikat yang diserahkan ke BPNJakarta Utara dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) palsu.
Bambang mengaku, saat itu dirinya adalah orang kepercayaan dan mantan kuasa hukum Teja Wijaya, yang ditugaskan membuat akte pecahan sertifikat UTA'45.
Dikatakan, Akte Notaris No.01.- tertanggal 12 Febuari 2014- yang dibuat di Notaris ASEP DUDI SUWARDI,SH di Kota Tanggerang selatan itu diakui sudah dibatalkan Direktur Perdata Kemenkum HAM No, AHU2.AH.01.04-50.
"Akte Notaris Aspal dan surat-surat saya terima dari terdakwa Sutedja Wijaja untuk diserahkan ke BPN Jakarta Utara dan UPPRD. dan semua Administrasi dan lainnya di urus oleh Notaris Wilamartha”Ucap Bambang.
Dikatakan, akte palsu dan fiktif diterima dari terdakwa Tedja Widjaja secara langsung. Hal itu diketahui setelah adanya perdebatan tentang akte tersebut oleh Alm.Prof. Thomas N.Peea antara terdakwa Teja Wijaya ?an dirinya.
Saat itu, Ungkap Bambang, terdakwa Tedja Widjaja tetap minta supaya surat-surat tersebut diantarkan dan diurus karena terdakwa mengatakan sudah ada orang dalam BPN maupun UPPRD. (Syam S)