Setubuhi Anak Kandunya Sendiri, Ibu Muda Itu Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 05 Juni 2024, 19:04 WIBBISNISNEWS.id- R (22) seorang ibu muda, pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri berinisial R (4) dikenakan pasal berlapis.
Yakni. Pasal 45 ayat (1) jo Pasel 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 20
Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka R ditangkap pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 di Tangerang Selatan, bersama 2 alat bukti handphone.
“Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 tahun sebanyak dua kali pada 30 Juli 2023,” ujar Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Lanjut Hendri Umar, menurut keterangan tersangka R perlakuan tidak senonoh atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun IS.
“Karena tertarik dengan iming-iming uang sebesar Rp 15 juta, maka tersangka R mengikuti perintah dari IS untuk membuat dan mengirim video melalui messenger. Namun setelah video dikirim tersangka, uang yang dijanjikan IS tidak pernah dikirim,” terang Hendri Umar.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasel 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 20
tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Valen)