Sidang Lanjutan UTA'45, Kuasa Hukum Bilang Pledoi Terdakwa Tidak Masuk Akal
Selasa, 18 Juni 2019, 12:19 WIBBisnisnews.id - Kuasa Hukum terdakwa Tedja Wijaya pada sidang lanjutan dugaan penipuan lahan milik Yayasan UTA'45 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dala. Pledoinya atas tuntutan Jaksa, kemarin dinilai kurang mengedepankan hukum
Kuasa Hukum UTA'45 Anton Sudanto, SH, MH menilai pledoi terdakwa tidak ada logikanya sama sekali dengan transaksi bisnis bernilai puluhan miliar rupiah yang tidak didukung kwitansi atau tandaterima pembayaran atau cicilannya.
Anton mengatakan, pledoi itu tidak logis karena hanya berdasarkan kepada klaim-klaim sepihak tanpa bukti.
Terdakwa Tedja Widjaja dalam pledoinya yang menyebutkan bahwa dirinya telah melunasi semua kewajiban atau pembayaran atas pembelian lahan kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) tapi tanpa kwitansi atau tanda bukti pembayaran/pelunasan sama sekali.
"Kami hormati Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa sebagai sesama rekan sejawat, akan tetapi kami meminta Pengacara sebagai salah satu penegak hukum tidak hanya untuk menyenangkan hati Kliennya saja. Akan tetapi juga harus berani mengungkapkan kebenaran. Jika memang Klien kita bersalah bukan lantas harus menghilangkan kesalahannya, tapi berjuang minimal meringankan hukumannya. Kita harus bisa sama-sama menjaga marwah Pengacara. Pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum Tedja Widjaja itu tidak saja tak logis tetapi cenderung sebagai karangan bahkan halusinasi yang hanya ingin menyenangkan Kliennya saja” ujar Anton Sudanto menangggapi pledoi terdakwa Tedja Wijaya pada sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Senin (17/6/2019).
Anton menuturkan Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono "Tertipu Daya” dengan permainan terdakwa dan kawan-kawannya. Sebelum transaksi atas sebagian lahan UTA 45 antara Yayasan UTA 45 dilaksanakan, misalnya, teman-teman terdakwa memperkenalkan terdakwa Tedja Widajaja sebagai konglomerat dan dinyatakan oleh Terdakwa Tedja Widjaja disebutkan memiliki uang cash Rp 100 miliar, sekolah dan pelabuhan yang siap diinvestasikan.
Sangat logis untuk meyakinkan Yayasan Untag sehingga disepakati pembelian sebagian lahan lokasi kampus UTA 45 oleh Tedja Widjaja.
Pembayarannya sebagian dengan pembangunan gedung kampus UTA 45 terdiri delapan lantai, uang tunai dan sebidang tanah di perbatasan Depok, yang nilai keseluruhannya Rp 67 miliar lebih.
Guna meyakinkan pihak Yayasan Untag, terdakwa, tutur Anton, menjanjikan Bank Garansi. Namun bank garansi ini tidak pernah dibuat Tedja Widjaja.
Dengan begitu, lanjjt Anton, tidak ada pembayaran apalagi sampai lunas, bahkan berkelebihan uang terdakwa Tedja Widjaja di UTA 45 di Yayasan UTA 45 jika mengikuti pledoi terdakwa maupun pembelanya.
"Bagaimana mungkin kita mau membayar lebih apalagi sampai melebihi miliaran. Sangat sesat pengakuan Terdakwa telah membayar lebih. Belum lagi semua bukti transfer yang dikeluarkan terdakwa pada persidangan tidak ada satupun tanda terima atau kwitansi bahwa transaksi itu untuk pembayaran tanah," tefas Anton.
"Masa sekelas terdakwa membayar tanah tidak membuat tanda terima atau kwitansi," jelasnya. ((Eni)