Sidang Lanjutan Penipuan Lahan Uta'45, Saksi Bongkar Perbuatan Terdakwa
Kamis, 28 Maret 2019, 03:05 WIBBisnisnews.id - Saksi kunci Bambang Prabowo kasus penipuan dan penggelapan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agusgus 1945 (Uta'45), memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Tedja Wijaya.
Bambang dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (27/3/2019) menceritakan seluruh rangkaian peristiwa hingga berpindahnya kepemimilikan lahan Uta'45.
Kepada Majelis Hakim, Bambang mengakui dirinya melihat dan terlibat langsung proses pengalihan yang dilakukan bersama-sama terdakwa.
Saksi Bambang mengaku siap bertanggungjawab atas seluruh keterangannya. Bahkan ketika Majelis Hakim memberitahukan konsekwensi hukum yang harus diterimanya atas kesaksiannya tersebut, karena antara dirinya (saksi) dengan terdakwa sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
"Siap menerima pak Hakim," tehas Bambang mejawab pertanyaan Majelis Hakim.
Ada tujuh akta yang diduga palsu dibuat dalam kaitan penguasaan lahan kampus UTA 45 secara melawan hukum oleh terdakwa Tedja Widjaja, pemilik PT Graha Mahardika (GM).
Bukan itu saja, terdakwa juga diduga telah menyuap Kepala UPPTD Tanjung Priok, berinisial SP, sebesar Rp 1 miliar guna pemecahan SPPT PBB lahan kampus UTA 45.
Saksi yang mengaku sebagai mantan asisten pribadi almarhum Thomas Feaa memaparkan secara gamblang apa yang dilakukan terdakwa dalam rangka menguasai dan memiliki tanah yang bukan miliknya itu (lokasi kampus UTA 45).
“Terdakwa membuat akta jual beli yang kemudian disusul dengan akta perjanjian-perjanjian. Namun akhirnya tidak dibayar uangnya sama sekali,” ujar Bambang yang mengaku sempat sebagai kuasa usaha Tedja Widjaja dan Lindawati.
Untuk mengelabui sekaligus memperdaya UTA 45 yang waktu itu diwakili Rudyono Darsono (kini Ketua Dewan Pembina UTA 45), terdakwa menjanjikan pembayaran tanah UTA 45 dengan cara bank garansi dan tanah di Cibubur. Namun hingga kini bank garansinya tidak kunjung dibuat dan tanah di Cibubur tak tahu di mana rimbanya.
“Prof Thomas sempat menanyakan ke Tedja Widjaja bagaimana nasib bank garansi sekaligus pembayaran tanah UTA 45, terdakwa menjawab sedang dikoordinasikan. Eh kenyataannya sampai saat ini bank garansi tersebut tidak pernah direalisasikan,” tutur saksi.
Saksi juga menyebutkan, terdakwa Tedja Widjaja merekayasa seolah saksi korban Rudyono Darsono menjual saham ke Michael Darsono.
“Itu tidak pernah terjadi. Semua itu ulah Tedja Widjaja,” ungkap Bambang.
Tandatangan Rudyono Darsono di akta peralihan saham itu, ungkap Banbang adalah palsu. Tandatangan itu discan oleh Tedja Widjaja di kantornya bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pen-scan-an dilakukan di hadapan saya sendiri. Michael Darsono sendiri saat itu sedang berada di Amerika Serikat. Jadi, bisa dibilang dipalsu semua tandatangan di akta tersebut,” kata Bambang.
Menurut Bambang, dirinya sempat memberi tahu Prof Thomas bahwa yang dilakukan Tedja Widjaja dengan melibatkan Prof Thomas sendiri berbahaya. Namun Prof Thomas menjawab, dirinya juga tahu itu berbahaya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan Tedja Widjaja bukan sebagai orang bodoh.
“Saya tahu semua kebohongan yang dilakukan Tedja Widjaja, ikuti saya saja,” demikian Prof Thomas sebagaimana ditirukan Bambang.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH apakah pembayaran tanah dengan pembangunan gedung (kampus UTA 45) delapan lantai tidak dihitung, saksi menjawab, bangunan delapan lantai itu dibiayai sampai tuntas oleh Rudyono Darsono.
Saksi juga menyebutkan, tanah pengganti di Cibubur yang dijanjikan terdakwa Tedja Widjaja tidak pernah kesampaian. “Semuanya bohong dan tipu daya saja. Saat ditagih dibuat lagi akta pengakuan hutang atau apa lagi namanya " jelasnya. (Eni)