Sidang Lanjutan Sengketa Lahan UTA'45 Terdakwa Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Kamis, 23 Mei 2019, 12:03 WIBBisnisnews.id - Buntut sengketa lahan UTA'45, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar pada persidangan lanjutan di PN Jakarta Utara Rabu 22/5/2019) menyebutkan, terdakwa Tedja Widjaya Dirut PT Graha Mahardika (GM) terbukti melakukan tindak pidana dan dituntut hukuman 3,6 tahun penjara.
JPU dalam tuntutan menyebutka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang merugikan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) sedikitnya Rp 60 miliar (dalam hal ini diwakili Rudyono Darsono selaku Ketua Dewan Pembina UTA 45),” ujar JPU Fedrik saat membacakan tuntutannya.
Terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Yakni, selain tidak kooperatif, terdakwa menolak mengakui perbuatan, dan memberi keterangan berbelit-belit.
Fedrik menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut didukung keterangan saksi-saksi a charge dari JPU yang saling bersesuaian.
JPU Fedrik Adhar juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang sedemikian terencana. Terdakwa sengaja membuat berbagai surat-surat dan dokumen yang seolah bisa menghapus kewajibannya yang sesungguhnya belum dipenuhinya.(Eni)