Sidang Sengketa Pilpres di MK Tidak Membatasi Akses Media Sosial
Kamis, 13 Juni 2019, 10:30 WIBBisnisnews.id - Sidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi pada Jumat 14 Juni 2019, tidak akan membatasi akses masyarakat di media sosial.
Indikasi keterbukaan akses di media sosial pada saat sidang segketa Pilpres tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Kepada awak media Menkominfo Rudi mengisyaratkan tidak akan melakukan pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial pada masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.
Baca Juga
"Tidak ada pembatasan akses, sepanjang mempengaruhi masyarakat, jadi tidak ada alasan," tuturnya
pada awak media usai acara pisah sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu malam.
Menteri Rudi mengakui, ketika pemerintah melakukan pembatasan ada yang sangat mengganggu.Dikatakan, saat itu, URL per hari yang digunakan menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei serta hasil pengumuman KPU RI pada 21 hingga 23 Mei dikatakannya hingga 600-700 konten per hari sehingga dilakukan pembatasan.
Sementara mulai 24 Mei 2019 URL yang digunakan menurun sekitar 300 konten dalam sehari dan kini terus menurun hingga sekitar 100 konten.
Apabila konten hoaks masih di sekitar angka tersebut pada saat sidang di MK berlangsung, pembatasan fitur media sosial dinilai tidak perlu dilakukan. (*/Jam)