Sosialisasi Tangkal KKN dan Gratifikasi
Jumat, 21 September 2018, 14:55 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (AP-KKN) untuk mencegah terjadinya Gratifikasi.
Kegiatann yang digelar Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri dan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha
itu berlangsung di Pulau Dewata Kuta Bali, Jumat (21/9/2018).
"Melalui Sosialisasi APKKN, Kita tingkatkan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Arief Toha.
Dikatakan, sosialisasi yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Ditjen Hubla ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap aksi pencegahan korupsi di lingkungan Ditjen Hubla.
Dikatakan, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sedang giat-giatnya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan di bidang transportasi laut dengan mewujudkan aparatur pelaksananya yang bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme .
Definisi gratifikasi terdapat pada UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut bisa berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap, apabila diterima oleh seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
“Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian itu diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera melaporkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku institusi pemerintah yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Arif.
Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa terkait dengan kondisi tersebut, ia mengingatkan bahwa segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di kantor pusat maupun di daerah adalah bagian dari penyelenggara negara atau pegawai negeri yang harus secara sadar harus menghindari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme termasuk pemberian gratifikasi.
“Hal ini perlu saya ingatkan, karena salah satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Jika hal ini tidak kita hindari, maka di kemudian hari akan menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi.
Potensi korupsi inilah yang harus dihindari oleh seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri baik pada tataran administrator maupun operasional,” kata Arif Toha. (Ismad)