Status Dicabut, Inilah Langkah Hukum HTI
Kamis, 20 Juli 2017, 21:43 WIBBisnisnews.id - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan terkait pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah, ada beberapa langkah yang akan ditempuh.
Yang pertama adalah mengajukan judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, ini yang telah kita lakukan Selasa siang, kami mengajukan judicial review terhadap Perppu di bawah kuasa hukum kami Pak Yusril Izha Mahendra. Sudah disampaikan, hanya perlu menunggu prosesnya," kata Yusanto (20/7/2017).
Langkah kedua adalah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tentang pencabutan status hukum HTI oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami siap, sesegera mungkin kami serahkan begitu kami menerima salinan keputusan yang dibuat oleh pemerintah," katanya.
Tidak hanya menuntut jalur hukum, HTI juga berencana untuk melakukan pertarungan melalui jalur politik ke DPR dan melapor kepada Komnas HAM.
"Untuk Perppu ini dan keputusan pencabutan status badan hukum, kami akan melakukannya ke DPR, termasuk kemungkinan Komnas HAM, kami semua merumuskan langkahnya," pungkas Yusanto. (marloft)