Subsidi BPIP Ditambah, ALASKA: Itu Kurang Pas Saat Subsidi Rakyat Diamputasi
Sabtu, 09 Juni 2018, 16:32 WIBBisnisnews.id - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) menilai, kebijakan menaikan subsidi gaji dan tunjangan pengurus dan anggota Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai kurang bermoral, sebab selama ini sudah banyak subsidi untuk rakyat yang diamputasi.
ALASKA dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi Bisnisnews, Sabtu (9/6/2018) menjelaskan, kenaikan anggaran itu sangat tidak tepat. Apalagi saat ini, BPIP bukan lembaga yang dihormati publik, malah telah menjadi perdebatan publik yang dibuktikan dengan munculnya jargon nyinyir di masyarakat.
Disaat BPIP meminta tambahan anggaran, dan mendapat kritikan tajam dari publik karena mendapat penghasilan yang tinggi dan mahal. tiba-tiba muncul kabar kurang sedap. Dimana kepala BPIP, Yudi Latif mengundurkan diri.
"Dengan pengunduran diri Yudi Latief ini, Kami dari ALASKA yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Center Budget Analysist) sangat apresiasi atas apa yang menjadi langkah Yudi Latif ini," kata Koord ALASKA, Adri Zukpianto
Kemungkinan, Yudi Latif sebagai aktor intelektual di lembaga BPIP tersebut ingin lembaga sehebat BPIP muncul ke publik bukan sebab Gaji dan Tunjangan yang mahal dan tinggi yang tak jelas kinerjanya.
Mundurnya Yudi Latif yang sedang menjabat ketua pelaksana BPIP di tengah usulan kenaikan anggaran seperti praktik Satya Graha, dimana Satyagraha diartikan sebagai perlawanan terhadap kekuatan jiwa, kekuatan terhadap penguasa tirani.
Langkah Yudi Latif untuk mengundurkan diri di tengah polemik anggaran tersebut harusnya di ikuti oleh pejabat BPIP yang lainnya, setidaknya, para pejabat BPIP menolak kenaikan total anggaran tersebut. Sebab kenaikan anggaran yang fantastis itu muncul ditengah sulitnya hidup masyarakat, sehingga kenaikan anggaran merupakan tindakan yang tidak pancasilais, yang tidak memikirkan nasib rakyat.
ALASKA menilai, penambahan anggaran untuk BPIP yang diusulkan oleh Pramono Anung tersebut sebagai bentuk pemerintahan yang kurang memikirkan nasib rakyat. Karena saat ini, rakyat masih terjerat persoalan sembako yang mahal, serta biaya listrik dan pajak yang semakin tinggi.
"Penambahan anggaran BPIP ini seperti penambahan alokasi subsidi buat lembaga BPIP, agar pemerintahan Jokowi bisa memanjakan dan memewahkan para pejabat BPIP." kata Adri Zukpianto
Ironis, pemerintah yang menyatakan tidak sanggup membebani anggaran untuk Subsidi kepentingan dan keperluan rakyat setiap tahunnya selalu justru diamputasi. Tapi, besarnya anggaran negara malah selalu ada untuk para pejabat di kepemerintahan yang hidupnya justru jauh dari kesulitan.
Penjelasan Mahfud MD
Terkait gaji yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat BPIP dan medapat sorotan publik tersebut sebelumnya telah dijelaskan secara terbuka oleh Mahfud MD.
Mantan Ketua MK yang juga masuk sebagai anggota BPIP, Mahfud MD, memberi penjelasan yang disampaikan melalui sejumlah tweet di akun Twitter-nya. Dia menyatakan, pejabat BPIP sudah setahun bekerja, namun tidak pernah membicarakan gaji. Selama itu, kata Mahfud, para pejabat BPIP tidak pernah menanyakan soal gaji. Pun tidak pernah mempersoalkannya.
Di kalangan pejabat BPIP, tambah Mahfud, sudah ada kesepakatan untuk tidak akan pernah meminta gaji. Sampai sekarang pun, kata dia, Dewan Pengarah tak pernah mendapat bayaran satu rupiah pun dari kesibukan yang luar biasa di BPIP.
Bahkan, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP, dan Tri Sutrisno selaku anggota BPIP, sebagaimana disampaikan Mahfud, menyatakan bahwa jangan sampai ada kesan lembaga ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK.
Berikut pernyataan lengkap Mahfud MD yang dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, tertanggal 27 Mei 2018 (redaksi hanya memperbaiki typo dan singkatan):
(BPIP-1) Ada banyak pertanyaan masuk ke akun saya tentang keluarnya Perpres yang menyangkut besarnya “gaji” Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Saya sendiri belum tahu persis tentang itu. Kami sendiri di BPIP sudah setahun bekerja, tidak pernah membicarakan gaji.
(BPIP-2) UKP Pancasila dibentuk pada 7 Juni 2017 (sudah setahun). Pengarah dan Kepala BPIP belum pernah digaji dan kami tidak pernah menanyakan gaji. Kepres pembentukan UKP Pancasila (yang kemudian diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tidak pernah mempersoalkan.
(BPIP-3) Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sudah ada kesepakatan bahwa kami tidak akan pernah meminta gaji. Sampai hari ini pun Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Kemana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP.
(BPIP-4) Bahkan yang sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, “Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK”. Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji.
(BPIP-5) Selama ini yang terdengar luas di masyarakat BPIP tidak digaji dan kegiatannya masih menumpang di kegiatan Setneg atau mendorong masyarakat melaksanakan kegiatan. Kami sendiri sudah sering mengatakan kepada pers, kami tidak mengurus gaji dan kami akan terus bekerja utk NKRI.
(BPIP-6) Bahwa sekarang ada Perpres yang berisi besaran gaji tentu itu bukan urusan atau upaya kami di BPIP. Yang kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara MenPAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu, Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang-undang-an.
(BPIP-7) Yang kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sebagai biaya operasional. Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yang jadi biaya operasional.
(BPIP-8) Kami tak pernah meminta gaji tapi pemerintah sendiri yang menyediakannya setelah melihat kerja-kerja kami yang padat selama 1 tahun. Hal itu tentu sudah dibuat sesuai peraturan per-undang-undang-an. Perpres tentang gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tidak boleh ikut-ikut dalam soal itu.
(BPIP-9) Selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yang akan menguji Perpres itu ke MA, seperti yang, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada pemerintah atau kepada MAKI.
(BPIP-10) Ketahuilah, sampai hari ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? karena pejuang ideologi Pancasila itu harus berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang secara tak wajar.
(Syam S)