Tabrak Mobil Istri Boy Rafli, Sopir TransJakarta Kena Sanksi
Rabu, 11 Maret 2020, 08:56 WIBBisnisNews.id -- Corporate Secretary PT TransJakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, sopir bus TransJakarta diduga memiliki andil dalam kejadian tabrakan bus TransJakarta dengan mobil pribadi Pajero yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar di daerah Pondok Indah, Selasa (10/3/20202) petang.
Akibatnya, sopir TJ telah jatuhi sanksi, diberhentikan sementara. Nadia menyebut sopir bus telah dilarang untuk bekerja sementara waktu, sambil menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi," ujar Nadia dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Selain itu, jelas Nadia, akan ada juga sanksi administrasi yang menanti pengemudi. Meski tak menjelaskan sanksi yang dimaksud.
Menurut Nadia, hukuman akan dijatuhkan setelah hasil penyelidikan rampung. "Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," papar jubir BUMD Jakarta itu lagi.
Nadia menambahkan pihaknya akan menyerahkan kejadian ini kepada kepolisian. Pihak TransJakarta akan taat basas dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sayang, Nadia tak memberikan keterangan lebih lanjut soal kondisi pengemudi dibawa ke kantor polisi atau tidak.
Namun, ia menyatakan bus yang ikut ringsek itu sudah dibawa kepolisian. Semalam, pihak TransJakarta mengerahkan bus pengganti untuk membawa penumpang.
"Hasil investigasi kami serahkan kepada pihak yang berwajib.” tegas Nadia.(nda/helmi)