Tensi Menurun, Pemerintah Perpanjang Waktu Negosiasi
Kamis, 09 Maret 2017, 12:50 WIB
Bisnisnews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Freeport Indonesia (FI) menyepakati kemarin pada Rabu (8/03) untuk memperpanjang negosiasi selama 6 bulan terkait pengoperasian Freeport di tambang tembaga.
Kontroversial di ekspor mineral Januari 2017 yang awalnya ditujukan untuk memacu industri peleburan dalam negeri, tetapi malah menyebabkan penutupan tambang, hilangnya lapangan pekerjaan dan penurunan pendapatan pemerintah.
Sebelumnya, Freeport telah mengeluarkan ultimatum bahwa hasil negosiasi harus disimpulkan dalam jangka waktu 120 hari atau perusahaan akan menggugat pemerintah lewat jalur arbitrase.
" Kami sepakat untuk menambahkan 6 bulan dalam mencari solusi," kata Teguh Pamudji, sekretaris jenderal kementerian.
Teguh menolak untuk mengomentari apakah ultimatum Freeport sebelumnya masih akan berlaku jika negosiasi diperpanjang tanpa hasil yang nyata.
Ferdinand Hutahaean, Direktur Energy Watch Indonesia (EWI) mengomentari, " Terkait arbitrase, saya yakin kita berada di pihak lemah, jika sekarang masuk ke arbitrase dengan menggugat kebijakan pemerintah yang merubah secara sepihak KK ke rejim IUPK. Itu adalah pelangaran terhadap KK yang bersifat lex specialist. Jadi kemungkinan kita kalah di arbitrase sangat besar dengan ancaman ganti rugi yang cukup besar."
Ferdinand bahkan mengatakan jika ke arbitrase, FI akan gugat Indonesia setidaknya 50 miliar dolar," Hitungannya dari pendapatan langsung, potential lost, nilai saham perusahaan turun, dan lain-lain."
Dalam ruang lingkup internasional, Indonesia maupun pihak-pihak dari Indonesia juga acap kali menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase. Beberapa contoh kasusnya adalah termasuk sengketa Amco Asia Corporation vs Indonesia tahun 1981 dengan tuntutan ganti rugi sebesar 12 juta dolar; sengketa antara Cemex Asia Holdings vs Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004-2007.
Pada 2011 pemerintah kalah dan dipaksa membayar ganti rugi 4 triliun rupiah kepada kubu penggugat, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terkait kasus Bank Century; Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indonesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
Dan sengketa antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company menyangkut perselisihan sehubungan dengan pemutusan kontrak dan Pertamina kalah 261 juta dolar.(marloft)