Terapkan Sistem ETLE, Kendaraan ODOL Langsung Kena Tilang, Dirjen Aan : Yang Bayar Pengusaha Angkutan
Senin, 13 April 2026, 14:11 WIB
Kemenhub segera memasang kamera ETLE di sejumlah sudut untuk melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran Over Dimensi dan Over Load alias ODOL. Dengan system ini yang kena bukan pengemudi tapi si pengusaha angkutannya harus bertanggungjawab dan bayar denda tilang.
BISNISNEWS.id - Angkutan logistik yang kelebihan muat dan lebih dimensi alias Over Dimensi dan Over Load (ODOL) ditertibkan melalui sistem digital.
Sistem pengawasannya dilakukan
dengan memanfaatkan teknologi seperti kamera ETLE ataupun jembatan timbang Weigh in Motion (WIM) guna mempermudah penegakan hukumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menekankan pentingnya transformasi digital yang menyeluruh di sisi pengawasan angkutan logistik, agar lebih cepat dan efektif dalam mendeteksi pelanggaran over dimension over load.
Kata Dirujen Aan, saat ini pengawasan masih parsial dan konvensional, sulit melakukan pengawasannya karena petugasnya juga terbatas. Parahal kendaraan ODOL yang diawasi cukup banyak.
" Artinya kita perlu melakukan pengawasan berbasis teknologi dan data secara digital karena manual tidak bisa lagi, kami akan maksimalkan pemanfaatan data yang ada di kementerian dan lembaga lainnya,” jelas Aan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Kemenhub bersama kementerian dan lembaga lain seperti Korlantas Polri, Kementerian PU, BUJT, Kemenperin hingga Kemendag tengah melakukan transformasi pengawasan berbasis digital melalui integrasi data lintas stakeholders.
Aan menambahkan, transformasi pengawasan juga bertujuan untuk memastikan tanggung jawab pelanggaran tidak hanya dibebankan kepada pengemudi yang membawa kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.
Aan mengatakan, dengan adanya pengawasan berbasis teknologi, pemilik barang maupun transporter juga bisa dimintakan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
“Selama ini kalau ada pelanggaran, pengemudi kerap jadi kambing hitam padahal ada pemilik barang atau pemilik kendaraan yang kalau mereka aware dengan keselamatan seharusnya tidak boleh memuat barang sebanyak itu. Dengan sistem yang kita bangun saat ini, tidak hanya pengemudi, tanggung jawab juga akan dibebankan ke operator atau pengusaha,” kata Aan.
Aan juga yakin, sistem pengawasan berbasis digital mampu mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) karena akan mengurangi interaksi antara petugas dengan pengemudi di lapangan.
“Terkait pungli kita tidak menutup mata masih terjadi dan kami tegas terhadap pelanggaran tersebut, sudah ada yang kita demosi tidak kerja di jembatan timbang lagi. Kita pun melihat ini sebagai tantangan untuk terus mengawasi personil kita agar tidak melakukan pungli, makanya dengan adanya sistem digital seperti CCTV atau ETLE akan menutup ruang terjadinya tawar-menawar pengemudi dengan petugas jadi menutup ruang adanya pungli,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Aan Kemenhub juga tengah menjalankan masa transisi menuju penerapan Zero ODOL melalui sosialisasi dengan asosiasi pengemudi serta operator angkutan barang, guna mengurangi resistensi pada kebijakan tersebut.
Hal ini dilakukan agar seluruh pihak memahami kebijakan yang akan diterapkan serta mampu beradaptasi dengan pengawasan hingga penegakan hukum berbasis digital, sehingga harapannya target Zero Over Dimension Over Load 2027 dapat tercapai.
“Dengan orkestrasi yang dimpimpin Kemenko Infrawil dan komitmen yang sama dari semua kementerian-lembaga, saya optimistis 2027 Zero ODOL dapat tercapai. Mari kita akhiri toleransi terhadap kendaraan over dimension dan over load, juga terhadap kecelakaan lalu lintas karena tidak ada yang lebih penting dari keselamata manusia, satu nyawa terlalu banyak,” pungkasnya. (Mut/Syam).