Terdakwa Minta Ampun Dan Bertobat Tak Mengulangi Lagi
Senin, 29 Agustus 2016, 16:02 WIB
Bisnisnews.id- Lukman Hakim, terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan, running teks, dan pembuatan lagun di kepualuan seribu utara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 971 juta mknta ampun dan bertaubat tidak akan mengulangi lagi.
Pada persidangam lekan lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yanh dipimpon Hakim Frenky Tombuhu menjadwalkan harusnya hari ini, Senin (29/8) melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan Hakim Frenky Tombuhu terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya dan menguatkan bertobat serta memohon pengampunan dan keringanan
Dalam persidangan terdakwa mengatakan, kejadian ini berawal dari pelaksanaan yang amburadul dimana dalam jabatan struktural tidak berjalan sebagaimana fungsinya dan tidak ada kerja sama.
" Jadi apa yang saya lakukan dan uang yang saya habiskan Rp 571 juta hanya terlaksana sekitar Rp 70 juta dan selebihnya habis ditipu penggandaan uang," ungkap Lukman Hakim
Menurut Lukman uang Rp 971 juta dipergunakan tanpa adanya pertanggung jawaban, yakni Rp 571 juta untuk terdakwa dan Rp 400 juta lebih dipergunakan Camat Hariyanrti dari Rp 1,3 miliar anggaran yang terlaksana tidak benar di Kec Kepulauan Seribu Utara. Tegas terdakwa dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurjudin, Timmy Wolya, dan Erni, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dengan kuasa hukum terdakwa Restu dan Nur Sugiyatmi.
Dalam kasus ini hanya satu tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan sementara Camat Kepulauan Seribu Utara Hariyanti sebagai Pejabat Pembuatan Komitment (PPK) masih tersangka
Lukman Hakim dalam dalam proyek tersebut selaku bendahara sementara PPK adalah camat Kepulauan Seribu.
Lukman Hakim sudah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta sejak bulan awal Juni hingga saat ini, sudah berjalan 3 bulan, sementara Hariyanti (Camat Kepulauan Seribu Utara) belum dilimpahkan.