Terseret Suap Bakamla, Anggota DPR Fraksi Golkar Dilarang Ke Luar Negeri
Selasa, 18 Juli 2017, 19:41 WIBBisnisnews.id - KPK mencegah anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, pergi ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang membelit tersangka Nofel Hasan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (18/7), mengatakan, selain Fayakhun, pihaknya juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk melakukan hal serupa terhadap Erwin Arief.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan, terhitung sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," ujar Febri seperti dikutip dari Gatra.com.
Pencegahan kedua orang tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus suap Bakamla agar jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri (LN).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nofel selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisais Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan PPK dalam proyek ini sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya menerima suap. Nofel diduga menerima uang sejumlah US$ 104.500.
"Padahal diketahui atau patut diduga, pemberian hadiah untuk menggerakan atau tidak menggerakkan terkait proses pengadaan satelit monitor di Bakamla dengan nilai kontrak Rp 220 milyar," kata Febri.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Nofel melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undan-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, disebutkan bawa terdakwa bersama-sama dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus menyuap 4 pejabat Bakamla secara bertahap totalnya SGD 309,500, USD 88,500, € 10.000, dan Rp 120 juta.
Keempat pejabat Bakamla yang disuap suami Inneke itu yaitu Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla juga merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla sejumlah SGD 100,000 dan USD 88,500, dan € 10.000.
Kemudian, Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 105,000. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla SGD 104,500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
Fami bersama dua anak buahnya menyuap empat pejabat Bakamla itu agar mereka memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan satelit monitiring. Perusahaan ini sudah dikendalikan terdakwa meski masih dalam tahap akuisisi. (*)