Tigor Nainggolan Batal Gugat PT KCI dan KS Bogor, Begini Ceritanya
Kamis, 08 Agustus 2019, 08:25 WIBBisnisNews.id -- Sebagai penggugat, saya (Azas Tigor Nainggolan) mengapresiasi sikap PT KCI dan Kepala Stasiun (KS) Bogor yang bertemu dengannya untuk menyelesaikan masalah secara baik tanpa harus melalui gugatan pengadilan. Masalah ini sepakat diselesaikan di luar pengadilan dan komitman bersama untuk meningkatkan pelayanan di masa depan.
"Selanjutnya, kami akan melakukan proses perdamaian yang rencana dilakukan secara publik oleh saya beserta PT KCI dan Kepala Stasiun," kata Koordinator Fakta Azas Tigor Nainggolan di Jakarta.
Sebelumnya, cerita Tigor, dua orang teman lawyer Fakta baru bertemu dengan PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor. PT KCI sebagai Tergugat 2 dan Kepala Stasiun Bogor sebagai Turut Tergugat menyikapi secara positif Surat Teguran Terbuka Rencana Gugatan Publik olehbTigor dan Fakta.
Sebagai pengguna KRL, menurut Tigor dia bersama ribuan masyarakat merasa dirugikan, atas kejadian berhenti beroperasinya layanan KRL akibat pemadaman listri oleh PT PLN (Tergugat 1).
Atas kejadian tersebut, menurut Tigor, pihaknya bertemu dan berbicara tentang masalah kejadian pemadaman listrik dan dampaknya pada pelayanan KRL pada hari Minggu (4/8/2019) lalu.
"Kami juga melakukan pembicara perdamaian atas rencana gugatan yang akan saya layangkan atas pengalaman saya terlantar 7 jam lebih di stasiun Bogor pada hari Minggu itu. PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor."
Dalam kesempatan tersebut, aku Tigor, Kepala Stasiun Bogor, mengaku bersalah dan meminta maaf kepada saya atas kejadian yang menimpa saya. Kami sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalah secara mediasi di luar pengadilan.
"Kepala Stasiun Bogor juga akan membayar Rp5.000 atas kerugian yang saya alami karena tidak bisa menggunakan KRL untuk pulang ke Jakarta dari Stasiun Bogor," tegas Tigor.(helmi)