Tim Gabungan di Jakarta Lakukan Penertiban ODOL di Jalan Tol, Ini Hasilnya
Jumat, 07 Februari 2020, 07:14 WIBBisnisNews.id -- Dishub Pemprov DKI Jakarta bersama PT Jasa Marga & Dirlantas Polda Metro Jaya aktif menegakkan hukum memberantas pelanggaran kendaraan overdimension dan overloading (ODOL) di Jalan tol.
Aparat gabungan pada Kamis (6/2/2020) melaksanakan kegiatan Penindakan Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Aksi di hari ke 3 di Ruas Tol Jagorawi di lokasi KM 2.400 B (sebelum gerbang tol cililitan)
Tercatat sebanyak 26 Kendaraan yang di BAP oleh Petugas Gakkum Dishub DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelumnya pada Selasa (4/2/2020) kegiatan Penindakan Kendaraan ODOL dilakukan di Ruas Tol Jagorawi di lokasi KM 2.400 B (sebelum gerbang tol cililitan) bersama Jasa Marga & Dirlantas Polda Metro Jaya.
Saat itu, sebanyak 21 Kendaraan yang di BAP oleh Petugas Gakkum Dishub DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Penegakkan hukum pemberasan odol merupakan tindaklanjut keputusan Kemenhub cq. Ditjen Hubdat untuk memberantas odol bahkan sampai zero ODOL tahun 2021 mendatang.
Kebijakan bebas ODOL ini bukan hanya dibjalan arteri/ nasional tapi juga di jalan tol.(nda/helmi)