Tim Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Menpora
Jumat, 21 Desember 2018, 00:38 WIBBisnisnews.id - Tim penyidik Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan beberapa dokumen penting terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana hibah yang diberikan oleh Kemenpora kepada KONI.
Penyitaan dilakukan usai menggeledah ruangan Menteri Menpora Imam Nahrawi, ruangan Deputi IV Kemenpora, serta kantor KONI, Kamis (20/12/2018).
"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI," ujar Febri Diansyah Jubir KPK di Kantor KPK, Jakarta.
Menurut Febri, pihaknya akan mempelajari lebih jauh dokumen-dokumen tersebut untuk pengusutan kasus skandal hibah ini, sehingga bisa ditentukan saksi-saksi yang akan diperiksa nantinya.
Ditanyai alasan sampai geledah ruangan Menpora, kata Febri, hal tersebut lantaran proses pengajuan dana hibah tersebut berkaitan erat dengan Menpora.
"Karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora. Tadi dari ruangan Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," kata Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. (Rayza)