TKA China Tetap Ditolak Masuk Meski Telah Direstui Pemerintah Pusat
Jumat, 01 Mei 2020, 11:19 WIBBisnisNews.id - Kendati telah mendapatkan restu pemerintah pusat, rencana kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara tetap ditolak para tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Mendatangkan TKA asal Tiongkok di tengah pandemi virus corona jenis baru atau covid-19 dinilainya sangat bertentangngan dengan upaya memutus mata rantai virus yang telah menewaskan ratusan ribu orang di dunia,
Ratusan TKA asal Tiongkok tersebut, rencananya akan bekerja pada dua perusahaan di Kabupaten Konawe, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel.
Dua Perusahaan asal China itu merupakan bagian dari korporasi Jiangsu Delong Nickel Industry masing-masing sudah beroperasi di Konawe sejak 2014 dan 2017.
Bukti TKA asal China itu mendapatkan restu pemerintah pusat, menyusul telah diterbitkannya izin kedatangan oleh Kementerian Ketenagakerjaan .
Alasan mendasar Kementerian Tenaga Kerja mengizinkan TKA China masuk ditengah pandemi, karena mereka akan mengerjakan proyek strategis nasional.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.11/2020 yang membolehkan tenaga kerja asing bekerja pada proyek strategis nasional masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.
Peraturan itu yang sampai saat ini menjadi rujukan Kemenaker mengizinan
rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) , Yakni, pasal 3 ayat (1) huruf f pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11/2020.
Menghadapi penolakan itu, pihak perusaaan mengalah dan berjanji akan menunda kedatangan para pekerja tersebut sampai ada kesepakatan antara otoritas lokal dengan pemerintah pusat.
Rencana mendatangkan TKA bukan hanya untuk proyek di Sulawesi Tenggara, tapi proyek-proye di provinsi lain juga mengajukan izin agar bisa menggunakan tenaga pekerja dari luar negeri.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Endang SA, seperti dikutip dari Vivanews,com mengatakan, prinsip pembatasan sosial `harus merata`. Penerbitan izin kerja bagi ratusan TKA asal China untuk bekerja di industri nikel Sultra, disebut mengesampingkan penanggulangan pandemi Covid-19.
"Warga kita dibatasi pergerakannya, dilarang mudik dan taraweh, tapi mereka bisa masuk begitu saja karena mereka korporasi," kata Endang, Kamis (30/04), kepada Riza Salman, wartawan di Kendari yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
"Kami curiga mereka pembawa virus. Mereka disebut sudah diperiksa, tapi siapa yang bisa menjamin mereka tidak sakit?"
"Provinsi Sultra sudah zona merah. Kota Kendari sudah mengajukan PSBB. Kenapa TKA dibiarkan masuk," tutur Endang via telepon. (Ari)