Truck Yang Tidak Sesuai Standar Keselamatan Dilarang Naik Kapal dan Diusir Dari Pelabuhan
Senin, 19 Oktober 2026, 13:24 WIB
BISNISNEWS.id - Pemerrintah gencarkan pengawasan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) di jalan dan pelabuhan penyeberangan. Salah satunya di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Berdasarkan data lapangan, truk-truk ODOL yang kadung masuk ke area pelabuhan langsung dicegat petugas dan diperintrahkan untuk putar balik. Petugas hanya mengizinkan, truk-truk angkutan barang yang sesuai standar keselamatan yang boleh masuk kapal penyeberangan.
Truck angkutan barang yang tidak sesuai dengan kapasitas dan batas teknis, dilarang masuk kapal. Menterio Perhubungan Dudy Purwagandhi tegas memerintahkan seluruh petugas di lapangan untuk tidak main-main dengan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhana menegaskan, pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjadi pilot proyek oemberantasan truck ODOL di penyeberangan. Selanjurtnya, akan terus dikembangkan ke seluruh pelabuhan di Indonesia.
Program zerro kendaraan ODOL di 2027, merupakan kerja bersama antar Kementerian dan seluruh stakeholder terkait. Dipastikan, Mulai January 2027 tidak ada lagi ditemui truck ODOL berkeliaran di jalan-jalan. Seluruh angkutan barang atau logistik wajin sesuai standar keselamatan.
Dirjen Aan menegaskan, 2026 adalah tahun sosialisasi, yang diharapkan mampu me ningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku melalui pengawasan berkelanjutan dan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Dari sisi regulasi, saat ini Pemerrintah juga melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penertiban ODOL secara lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan selesainya revisi tersebut, nantionya sasaran sanksi ya bukan hanya pengusaha angkutan tapi juga driver Dan pemilil barang.
Dalam revisi itu, pemerintah bukan hanya menerapkan sanksi administratif yang nilainya mencapai ratusan juta bagi pelanggar tapi juga ada sanksi pidana dan sanksi terberat, selain pidana juga pencabutan izin operational dan membekukan perusahaan bersangkutan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Capt. Budi Mantoro, mengatakan pengawasan ODOL di pelabuhan membutuhkan sinergi antarpemangku kepentingan dan dukungan sistem informasi yang terintegrasi.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah menyiapkan integrasi sistem e-ticketing perusahaan pelayaran dengan Inaportnet.
“Dukungan sistem informasi yang terintegrasi menjadi penting untuk memastikan data kendaraan dan manifest penumpang dapat digunakan dalam proses pengawasan, sehingga operasional angkutan laut dapat berlangsung dengan efektif dan sesuai ketentuan,”
Saat ini, Pelabuhan Tanjung Perak telah menerapkan sistem One Person, One Ticket (OPOT), yang mewajibkan setiap penumpang memiliki tiket resmi sesuai identitas. Ke depan, sistem e-ticketing akan diintegrasikan agar dapat terhubung dengan Inaportnet.
Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun, menyampaikan bahwa Pelabuhan Tanjung Perak menjadi lokasi uji coba pertama dalam penertiban kendaraan ODOL.
Sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain penertiban muatan berlebih pada kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal RoRo. KSOP Utama Tanjung Perak juga menerapkan pembatasan tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter melalui pemasangan gawang pembatas di pintu masuk utama (main gate) dan Ruang Tunggu Kendaraan (RTK).
Selain itu, akan dilakukan uji coba penggunaan teknologi X-ray untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal RoRo.
“KSOP Utama Tanjung Perak terus mendorong penguatan koordinasi dengan instansi terkait, operator kapal, dan pengelola terminal agar penerapan integrasi sistem dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kelancaran pelayanan di pelabuhan,” kata Agustinus.
Melalui sinergi pengawasan ODOL dan digitalisasi layanan kepelabuhanan, diharapkan terwujud sistem transportasi dan logistik yang lebih selamat, tertib, efisien, serta berorientasi pada perlindungan keselamatan penumpang dan pengguna jasa transportasi laut. (Syam)