Tujuh Fraksi Menerima Perppu No.2/2017 Menjadi UU
Selasa, 24 Oktober 2017, 18:47 WIBTujuh fraksi meneyetujui Perpu No.2/2017 menjadi Undang-undang Tiga menolak. Yaitu PDIP (108 suara), Golkar (70 suara), Nasdem (23 suara), Hanura (15 suara), PKB (32 suara), PPP (23 suara), Demokrat (42 suara). Tiga fraksi menolak, yaitu Gerindra (62 suara), PAN (35 suara), PKS (24 suara).
Bisnisnews.id - Rapat Paripurna akhirnya menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 menjadi undang-Undang. di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanyakan satu persatu perwakilan setiap fraksi partai politik atas sikap akhir terhadap Perppu Ormas.
Tujuh fraksi partai politik yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura menyetujui Perppu ormas tersebut dengan jumlah suara sebesar 314 suara.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi PKS menolak Perppu ormas tersebut dengan jumlah 131 suara dari 445 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
“Kita telah mendapatkan hasil 314 setuju perpu, 131 tdk setuju, 445 anggota yang hadir. Karena itu dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu nomor 2 nomor 2017 tentang ormas menjadi UU,” ujar Fadli Zon seraya mengetok palu sebagai tanda persetujuan. (Rayza Nirwan)