Udara Jakarta Kotor, Gubernur Anies Baswedan Akan Digugat ke PN Jakpus
Selasa, 30 Juli 2019, 11:52 WIBBisnisnews.id -- Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) akan menggugat Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ke pengadilan atas buruknya kondisi udara Jakarta. Menurut rencana Minggu depan gugatan tersebut akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Gugatan ini merupakan upaya kami untuk mendorong pemerintah provinsi Jakarta agar segera melakukan upaya nyata memperbaiki kondisi udara buruk di Jakarta," kata Azas Tigor Nainggolan, Ketua FAKTA, Selasa (30/7/2019)
Dikatakan, Jakarta udaranya paling buruk di dunia menurut pemantauan Airvisual. Perlu langkah konkrit mengurangi pencemaran udara di Jakarta. Kondisi buruknya udara Jakarta ini adalah pelanggaran hak warga untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. "Tidak perlu lagi diperdebatkan bahwa Jakarta memang sekarang sedang dalam kondisi darurat udara kotor," jelas Tigor.
Baca Juga
Menurutnya, sangat nyata dan memang faktanya bahwa kualitas udara kota Jakarta saat ini dalam kondisi sangat buruk dan bisa mematikan secara perlahan warganya. Itulah sebabnya diatur bahwa udara bersih dan sehat adalah hak asasi bagi setiap warga negara dan negara harus menjamin serta menyediakannya bagi hidup sehat warganya.
"Tanpa udara bersih dan sehat, warga tidak bisa hidup sehat.Jikq mendapatkan udara kotor seperti sekarang ini, kita warga kota Jakarta janganlah berdiam diri. Mari dorong, dan bila paksa pemerintah provinsi Jakarta melakukan langkah konkrit mengurangi pencemaran udara Jakarta," papar Tigor saat dikonfirmasi Bisnisnews.id.
Mari dorong, dan bila perlu memaksa pemerintah provinsi Jakarta melindungi hak warga kota Jakarta untuk mendapatkan udara sehat dan bersih. "Adalah tanggung jawab pemerintah, juga pemerintah provinsi Jakarta untuk menyediakan udara sehat bersih bagi warga kotanya," tegas pentolan LSM dan pengacara gaek ini.(helmi)