Uji KIR dan Jembatan Timbang Layak Diawasi Ketat
Senin, 13 Maret 2017, 15:06 WIBBisnisnews.id - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, mengatakan, standar keselamatan di jalan bagi angkutan barang wajib dipenuhi. Salah satunya dengan melakukan uji berkala atau KIR.
" KIR wajib dilakukan, kan sekarang sudah ada kemudahan, KIR yang dilakukan swasta sudah ada, jangan lagi ada alasa antri lanjang dan banhak calonya," jelas Pudji, Senin (13/3/2017) saat deklarasi Truk Pelopor Keselamatan Dalam Berlalu Lintas yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan PT.Jakarta International Container Terminal (JICT).
Ditegaskan, kalau masih ada pengusaha truk yang menyimpang akan ditindak tegas. Uji berkala ini kan salah satu pilar dalam mendorong terciptanya keselamatan transportasi truk adalah uji berkala truk.
" Karena itu akan terus diawasi kewajiban uji berkala truk ini," kelasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan pengusaha dari Kadin Indonesia, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), INSA, serta dihadiri Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputera.
Terkait pengawasan, PT.Telkom Indonesia menawarkan implementasi sistem informasi angkutan barang (SIAB) yang saat ini sudah juga di pasang di JICT sehingga lalu lintas dan jumlah truk yang keluar masuk bisa dimonitor.
Ketua Umum Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, uji KIR yang ada sekarang ini belum bisa dianggap memudahkan pengusaha truk. Karena selain prosedurnya juga antrian di lapangan masih sangat lama.
Kondisi itu juga yang menyebabkan operator angkutan barang cari jalan pintas. " Kalau truk mau KIR antriannya panjang sekali dan ini harus dipikirkan, ini yang mendorong orang cari jalan pintas," jelasnya.
JEMBATAN TIMBANG
Pengawasan truk angkutan barang yang melebihi tinase telah dilakukan antara Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dengan Aptrindo sejak 1 Oktober 2016 sesuai Permenhub Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
" Sekarang ini yang menangani jembatan timbang Ditjen Perhubungan Darat. Kalau ada yang melanggar, ya langsung kena finalty,"kata Pudji.
Para pelaku usaha, yang tergabung di Aptrindi dan Angsuspel Organda
memiliki andil yang utama dalam mematuhi kebijakan pemerintah untuk kegiatan angkutan tidak over tonase (kelebihan muatan).
Keberadaan jembatan timbang di setiap wilayah di Indonesia sangat rawan terhadap penyelewengan. Jadi, untuk menanggulangi dari pengoperasian jembatan timbang itu diperlukan peran serta dari pemerintah daerah agar lebih pro aktif.
Namun untuk mengefektifkan pengawasan jembatan timbang dalam proses pengawasan yang berkesinambungan, sudah saatnya untuk diterapkan system on line pengoperasian jembatan timbang secara terintegrasi.
Sedangkan menurut Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan bahwa peran operator memang memiliki posisi yang strategis.
Namun untuk memberikan pemahaman yang sama tentang kepatuhan untuk tak melanggar kebijakan kelebihan muatan adalah juga perlu dilibatkan pemilik barang. Karena pemilik barang yang pada umumnya meminta agar pemuatan barang di truk agar lebih banyak.
" Peranan Pemda harusnya dominan. Karena, walaupun sudah diserahkan ke pusat masih banyak yang dikendalikan Pemda," jelasnya.(Syam)