Unjuk Rasa Driver Ojol Kondusif, Menhub Dudy Buka Suara, Perlu Payung Hukum
Selasa, 20 Mei 2025, 14:03 WIB
BISNISNEWS.id - Aksi protes para mitra aplikasi driver ojek online (Ojol) yang menuntut potongan komisi 10 persen dari 20 persen yang dilakukan aplikator Gojek, Grab dan Maxim, Selasa (20/5/2025) ternyata tidak seheboh yang diberitakan sebelumnya.
Pantauan Bisnisnews.id, para pengunjuk rasa yang sudah nampak berseliweran menggunakan sepeda motor dan beejalan kaki tertahan di patung kuda, Merseka Barat Jakarta Pusat, dari rencana semula akan menuju ke kantor Kementerian Perhubungan.
Ada sebagian masih berjalan dengan kelompok kecil di Merdeka Selatan dan situasinya masih sangt normal. Jumlah pengunjuk rasa kali ini nampak lebih sedikit dari petugas keamanan yang berjaga sejak pagi hari.
Di pintu gerbang utama Kementerian Perhubungan, sampai pukul 14.00 Wib nampak lengang dan sangat kondusif, dan situasinya sangat normal.
Menyikapi aksi dan ancaman geruduk kantor Kementerian Perhubungan, Menhub Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pemerintah akan menjaga ekosistem yang telah terbangun dalam jasa transportasi online, agar berjalan seimbang dan berkelanjutan.
Namun, bila nantinya diperlukan regulasi baru, maka pemerintah akan mempertimbangkan berbagai pihak, seperti mitra, pelanggan, serta pelaku usaha lainnya, termasuk UMKM hingga pemasok logistik.
“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” kata Menhub Dudy.
Menhub Dudy mengatakan pemerintah perlu mengatur kompetisi transportasi online menjadi kompetisi yang adil dan wajar. Untuk itu, regulasi transportasi online juga harus mempertimbangkan keseimbangan ekosistem yang sudah berjalan.
"Tidak hanya dari pelaku usaha, namun customer dan mitra juga harus kita jaga semua," jelasnya.
Pada diskusi yang dihadiri sejumlah aplikator yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia, pada Senin (19/5/2025) Menhub membahas sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, seperti adanya potongan aplikasi lebih dari 20 persen bagi mitra serta wacana mitra transportasi online sebagai pegawai tetap.
"Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini," papar Menhub.
Menhub mengkonfirmasi kepada para aplikator bahwa potongan aplikasi tidak lebih dari 20 persen. Besaran potongan sudah sesuai dengan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menhub Dudy akan mengkaji dan mengevaluasi skema potongan aplikasi ini bersama dengan stakeholder terkait serta dampaknya pada ekosistem online yang telah berjalan, menyusul adanya tuntutan potongan aplikasi maksimal 10 persen dari mitra pengemudi. Sementara terkait status mitra, aplikator sepakat tidak akan menjadikan mitra sebagai pegawai tetap sehingga ruang gerak mitra tetap fleksibel. (Syam)