Vonis Saiful Jamil Seret Panitera Pengganti PN Jakut
Rabu, 15 Juni 2016, 15:57 WIBBisnisnews.id-- Diduga buntut putusan kasus pedangdut Saiful Jamil, panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, berinisial "R" tertangkap tangan petugas Komisi Penberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/6) sekitar pukul 10:00 wib di kawasan Tanjung Priok.
Dalam penangkapan petugas KPK, panitera "R" diduga telah menerima suap senilai Rp.350 juta dari pihak yabn berpekara. Sumber di KPK menyebutkan pelaku kini diamankan berikut barang bukti.
Dugaan sementara, uang sogokan tersebut terkait erat dengan putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saiful Jamill.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ifa Sudewi, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atau jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Dado didampingi Yansen dalam tuntutanya menyatakan, berdasarkan fakta, bukti-bukti dan keterangan para saksi, terdakwa Saiful Jamil terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tuntutan jaksa pada persidangan itu, mengacu pada pasal 82 Undang-undang nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar itu, terdakwa di tuntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta dan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara .
Atas putusan Majelis Hakim, JPU menyatakan banding.
Seperti diketahui, perbutan terdakwa dilakukan pada 18 Februari 2016 terhadap korban DS (17) yang saat itu berada di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara . Saiful kemudian ditangkap setelah DS melaporkan perbuatan dugaan tindak pencabulan ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara. (dewi).