Wapres Jusuf Kalla Yakin Golkar Hormati Proses Hukum Setya Novanto
Selasa, 18 Juli 2017, 16:00 WIBWakil Presiden M Jusuf Kalla saat mengunjungi Pelatnas Taekwondo SEA Games 2017 di Cibubur, Jakarta, Selasa,
Bisnisnews.id - Wakil Presiden M Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar mengemukakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan megakurpsi e-KTP merupakan hal yang biasa. Sebuah konsekwensi dari perbuatan tercela.
Menjawab pertanyaan wartawan soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto yang Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggegerrkan itu, Wapres Jusuf Kalla saat meninjau Pelatnas Voli SEA Games 2017, mnyatakan, apapun perbuatan tercela, pasti ada ganjarannya.
Sehingga, lanjut Wapres seperti dilaporkan Tribunnews.com, penetapan tersangka oleh KPK kepada Setya Novanto, merupakan sebuah konsekuensi. "Bahwa apa yang terjadi pada ketua umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata JK di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/7/2017).
Lebih lanjut, Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah saat ini mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Bukan hanya pemerintah, JK juga percaya Partai Golkar akan menghormati proses hukum tersebut. "Pemerintah mendukung segala proses hukum," katanya.
Namun seperti dilaporkan kumparan.com, Kalla pun menegaskan pemerintah tidak ingin mencampuri masalah hukum. "Kita hormati proses hukum dan Golkar akan selalu taat akan proses itu," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP. ***