Ditjen Udara Grounded Pilot Lion Air
Rabu, 06 Desember 2017, 10:10 WIBBisnisnews.id - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan janji cabut pilot license atau izin terbang terhadap pilot pesawat Lion Air JT 924 berinisial MS yang tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menegaskan, kalau terbukti pilot tersebut benar-benar menggunakan narkoba sanksi pecabutan izin langsung dilakukan. Saat ini, baru sebatas melakukan grounded, sambil menunggu proses hukum lanjutan.
"Kami tidak main-main terhadap pelanggaran. Terlebih narkoba, karena mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot," tegas Agus, Rabu (6/12/2017) di Jakarta.
Dijelaskan, pilot tersebut jika dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. "Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat," jelasnya.
Seperti dibertakan sebelumnya, MS ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, Senin (4/12/2017) di salah satu kamar hotel T-more Hotel Kupang, Nusa Tenggara Timur, sekitar pukul 21.20 Wita bersama teman wanitanya. Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sabu seberat seberat 0,3 gram.
Keselamatan penerbangan, lanjut Dirjen Agus, merupakan hal yang paling penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam operasional penerbangan. Karena menyangkut keselamatan banyak orang. Bukan hanya penumpang tapi juga masyarakat lainnya.
Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
"Tahap awal, pilot yang bersangkutan kami grounded, sejak yang bersangkutan ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib" lanjut Agus.
Di sisi lain, Agus juga meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan baik fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari fatique (kelelahan).
"Pilot dan maskapai penerbangan harus bekerjasama dalam menanggulangi masalah fatique ini. Ikuti saja aturan yang berlaku dengan baik dan benar. Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yang sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat," ujar Agus lagi.
"Indonesia sudah susahpayah melakukan pemenuhan keselamatan hingga diakui dunia dengan mendapatkan nilai efektif implementasi luar biasa sebesar 81,15 persen dalam audit USOAP ICAO pada Oktober 2017 lalu, harusnya kita jaga,: jelas Agus.
Dia juga menginstruksikan seluruh maskapai agar menerapkan aturan sehingga seluruh SDM dan air crew yang dikelolanya comply terhadap regulasi yang berlaku. Untuk kasus ini agar airline melaksanakan SOP internal perusahaan yang telah diadopsi dari peraturan internasional yang berlaku.
Sementara itu Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko sebelumnya membenarkan pilotnya berinisial MS tertangkap polisi. Manajemen akan bersikap tegas terhadap pilotnya yang melakukan pelanggaran.
"Kalau terbukti pilot tersebut menggunakan narkoba, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan, termasuk pemberhentian sebagai pegawai,"jelasnya.
MS adalah salah satu pilot senior yang telah bekerja di maskapainya sejak 2014. Menurut Rama, selama ini MS memiliki catatan kesehatan dan perilaku yang baik bahkan perusahaannya telah melakukan pengecekan kesehatan terhadap awak pesawat setiap pagi dan tes kesehatan tiap enam bulan. (Syam S)