Dirjen Hubla Perintahkan, Libas Oknum-oknum Yang Mengganggu Pelayaran
Rabu, 20 Desember 2017, 11:56 WIBBisnisnews.id - Buntut penyanderaan kapal kargo NV. Neha oleh sejumlah oknum di Batam, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo meminta semua pihak kompak menyingkirkan tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu kelancaran usaha di sektor transportasi laut.
Penegasan itu disampaikan Dirjen Agus terkait sengketa terhadap Kapal kargo MV. Neha tipe bulk carrier berbendera Djibouti (sebelumnya bernama MV.Seniha berbendera Panama) pada 7 Desember 2017 di Batam.
"Aksi tersebut terjadi, akibat adanya kasus perdata antara pemilik kapal MV. Neha yaitu Bulk Blacksea Inc dengan agen pelayaran di Pengadilan Negeri Klas IA Batam," jelas Agus, Rabu (20/12/2017).
Agus menjelaskan, berdasarkan laporan Kepala Kantor Pelabuhan Batam, perkara perdata pada akhirnya dimenangkan oleh Bulk Blacksea Inc selaku pemilik kapal MV. Neha yang harus dihormati keputusannya oleh semua pihak.
Proses hukum sudah ada keputusan dari pengadilan dan pemilik kapal mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maka Kanpel Batam mengeluarkan SPB untuk kapal tersebut pada 25 November 2017 sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub No. PM 82/2014.
"Sebelumnya, kejadian serupa telah terjadi terhadap kapal yang sama pada tanggal 25 November 2017 lalu," jelasnya.
Sesuai laporan Kanpel Batam, persyaratan dalam memproses SPB kapal tersebut sudah terpenuhi semua, sehingga pemberian SPB tersebut dapat diberikan. Namun sejumlah oknum, berpakaian preman berusaha menahan kapal itu.
Kapal MV Neha tidak dapat berlayar karena ada pihak-pihak bersengketa melakukan tindakan sendiri sehingga kapal tidak bisa berangkat. "Tindakan inilah yang seharusnya tidak dilakukan dan hanya aparat keamanan yang dapat melakukan tindakan tersebut," tegas dia.
Setelah kejadian tersebut, pada 27 November 2017 Kanpel Batam telah memfasilitasi pertemuan terkait penyelesaian sengketa kapal MV. Neha yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Polairud Polda Kepri, Polresta Barelang Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemilik Kapal MV. Neha untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
Hasil pertemuan dimaksud, pemilik kapal akan mengajukan SPB kembali dan meminta pengawalan dari TNI AL Batam untuk menghindari kejadian dan tindakan yang tidak kondusif. Namun, tindakan melawan hukum kembali ditunjukan oleh pihak yang bersengketa dengan menahan kapal agar tidak berangkat kendati SPB telah diterbitkan oleh Kanpel Batam pada 7 Desember 2017.
"Kami selaku regulator di bidang transportasi laut telah memproses SPB berdasarkan dokumen dan aspek kelaiklautan kapal, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan SPB bila semua syarat sudah dipenuhi," kata Agus.
Para pihak harus saling menjaga, berkoordinasi dengan pihak keamanan, tidak bertindak main hakim sendiri yang dapat mengganggu iklim usaha transportasi laut di Indonesia serta mencoreng wajah Indonesia di dunia maritim internasional.
"Untuk itu, saya meminta semua pihak agar menghormati keputusan hukum yang ada, bersama-sama menjaga kondisi agar tetap kondusif, sehingga dunia internasional tetap mempercayai Indonesia sebagai negara yang memiliki jaminan keamanan yang baik untuk sektor transportasi laut," tegas Agus. (Syam S)