Dugaan Korupsi Pengadaan QCC di Pelindo II , KPK Masih Fokus Pemeriksaan Dokumen
Selasa, 02 Juli 2019, 12:35 WIBBisnisnews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi
pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II yang menyeret Richard Joost Lino (RJL) sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saat ini penyidik fokus menelusuri satu persatu dokumen maupun hasil pengujian proses perhitungan kerugian keuangan negara
Menurut Febri, pekan lalu tim KPK melakukan koordinasi dengan ahli terkait aspek teknis dalam perhitungan kerugian negara tersebut.
Terkait pendalaman kasus tersebut, Senin 1 Juli 2019, penyidik KPK
telah meminta keterangan dua orang ahli untuk tersangka RJ Lino, yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Suismono dan Akhmad Muliaddin.
Kasus dugaan korupsi diakui cukup lama, namun tetap menjadi perhatian pimpinan KPK. "Waktu yang lama ini juga menjadi perhatian bagi pimpinan KPK jilid saat ini karena kita tahu ini kan ditetapkan tersangkanya pada akhir-akhir pimpinan sebelumnya," kata Febri.
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Sedangkan pimpinan KPK jilid IV saat ini dilantik pada 21 Desember 2015.
Secara kelembagaan, kasus ini menjadi tanggung jawab KPK. Jadi, siapa pun pimpinannya, penyidik dan penuntut umum akan tetap melaksakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK. Mantan Dirut ApT Pelindo II diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.(Jam)