13 Instansi di Pelabuhan Tanjung Perak Deklarasikan Zona Bebas Korupsi
Kamis, 11 Juli 2019, 11:09 WIBBisnisnews.id -- Komitmen Bersama Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan AttMelayani (WBBM) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur resmi dideklarasikan, Kamis (11/7/2019).
Deklarasi bersama ini dilaksanakan di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Acara ini disaksikan Dirjen Perhubungan Laut yang diwakili Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Arif Toha, dan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nadjamuddin Mountong, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya selaku koordinator Harian Sekretaris Nasional Stranas Pencegahan Korupsi KPK dan segenap pejabat dan pemangku Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Adapun Institusi Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, antara lain Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, KPP Bea Cukai Tanjung Perak, Stasiun Metereologi Maritim Tanjung Perak II Surabaya, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya II, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Perak, Dir Pol Airud Polda Jatim dan PT. Pelindo III (persero) Regional Jawa Timur.
Menurut Arif Toha deklarasi bersama tersebut merupakan salah satu kegiatan strategis Pemerintah khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sekaligus sebagai bentuk komitmen terbuka dalam membangun Zona Integritas dan pelayanan yang baik dan bebas korupsi. Dengan harapan, masyarakat akan mengetahui dan ikut memantau Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan secara bersama-sama.
“Institusi Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak yang telah melakukan deklarasi pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ini tentunya telah memiliki tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik” kata Arif Toha melalui siaran pers yang diterima Bisnisnews.id, Kamis.
Lebih jauh, Arif Toha mengatakan kegiatan pembangunan zona integritas di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut merupakan bentuk implementasi dari amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Arif Toha menambahkan kegiatan pembangunan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diawali dengan deklarasi secara nasional di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 2 Mei 2019 yang dilanjutkan dengan pencanangan deklarasi zona integritas menuju WBK dan WBBM di kawasan Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Makassar.
Menurutnya, membangun unit kerja pelayanan yang berpredikat WBK/WBBM tentunya bukanlah hal yang mudah. Setiap institusi dari mulai pimpinan beserta jajarannya harus dipastikan sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.
“Selain perbaikan di lingkungan internal tersebut, unit kerja pelayanan WBK/WBBM juga harus didukung dengan hasil survei eksternal kepada masyarakat yang dilayani terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan publik yang baik,” tegas Arif Toha.(helmi)