59% Rekomendasi KNKT Subkomite Perkeretaapian Terkait Keselamatan, Ini Detailnya
Sabtu, 21 Desember 2019, 05:41 WIBBisnisNews.id -- Dalam periode 2015 – 2019 Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah berhasil menyelesaikan laporan sebanyak 25 laporan dari 38 kejadian yang diinvestigasi termasuk kejadian di tahun 2019 ini yaitu 6 Kejadian Anjlokan KA dan 1 kejadian gangguan operasional. Selama empat tahun terakhir, KNKT teah mengeluarkan 159 rekomendasi, dan 59 persen diantaranya terkait keselamatan perjalanan KA di Indonesia.
"Beberapa kasus yang diinvestigasi KNKT, didominasi oleh Kejadian Anjlokan KA yaitu sebanyak 25 Kejadian, diikuti dengan kasus tabrakan antar KA sebanyak 5 kejadian dan 8 kejadian gangguan operasional KA," kata Ketua Sub Komite IK Perkeretaapian KNKT Suprapto, ATD, SE,DESS di Jakarta.
Sementara, jumlah rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil investigasi KNKT kepada stakeholder terkait keseluruhannya sebanyak 159 point dimana sebanyak 66 persen (104 point) telah ditindaklanjuti dan 34 persen (55 point) belum ditindaklanjuti.
"Adapun stakeholder yang menerima rekomendasi tersebut antara lain : PT. KAI, Ditjen Perkeretaapian (Kemenhub), PT. KCI , PT. INKA, dan PT. Raillink. Lebih dari separuhnya (59 persen), rekomendasi keselamatan perkeretaapian itu berkaitan dengan aspek pengawasan ( internal operator dan oleh regulator/Ditjen Perkeretaapian)," jelas Suprapto saat dikonfirmasi BisnisNews.id.
Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan aspek regulasi dan peraturan (SOP) internal operator sekitar 19 persen, aspek perawatan prasarana perkeretaapian sekitar 16 persen, dan aspek perawatan sarana perkeretaapian sekitar 7 persen. Untuk lebih detilnya, dipersilahkan untuk dapat mengakses melalui website KNKT di http://knkt.dephub.go.id.
KNKT, papar Suprapto, sangat berterima kasih kepada seluruh stakeholder perkeretaapian atas segala bentuk kerjasamanya baik pada saat pelaksanaan investigasi, penyusunan laporan dan implementasi rekomendasi keselamatannya.
Berdasarkan hasil evaluasi kami, ada beberapa isu keselamatan yang dihadapi oleh industri perkeretaapian sampai saat ini dan menjadi tantangan keselamatan perkeretaapian mendatang. Mereka perlu dievaluasi, dikaji dan diantisipasi oleh para stakeholder perkeretaapian yaitu :
Pertama, Pengawasan internal penyelenggara (operator) perkeretaapian yang belum efektif terkait perawatan dan pengoperasian dari sarana dan prasarana perkeretaapian. Kedua, Belum optimalnya pengawasan external dari Ditjen Perkeretaapian kemenhub terhadap implementasi peraturan perundang-undangan perkeretaapian.
Ketiga, Belum terimplementasinya Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) di seluruh jalur kereta api eksisting. dan, keempat,
Belum adanya Peraturan untuk menetapkan kelas jalur dan standar keandalan untuk tiap lintas /petak sebagai acuan dalam pengoperasian dan perawatan jalur Kereta api.
Kelima, Permasalahan kerusakan yang tidak terselesaikan (backlog) pada perawatan prasarana perkeretaapian dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini.
1, keenam Sebagian besar tenaga perawatan sarana dan prasarana perkeretaapian belum memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya.
Ketujuh, Klasifikasi pengangkutan BBM termasuk dalam kategori angkutan barang khusus dan bukan sebagai angkutan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dan terakhir, kedelapan Belum adanya lembaga Pemerintah yang menjamin kelaikan tangi pengangkutan BBM dengan Kereta Api.(nda/helmi)