90,4 Persen Taksi Online di Jakarta Tanpa Izin
Kamis, 10 November 2016, 13:30 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, dari sekitar 15.822 unit taksi bebasis online di DKI Jakarta, 90,4 persen belum memiliki izin operasi sebagai angkutan umum. Ini samvat berbahaya bagi para penumpangnya, selain pengemudinya belum memikiki SIM A Umum, kendaraannya juga tidak dilakukan uji kelaikan atau KIR.
" Semua angkutan umum harus mememuhi persyaratan kelaikan operasi. Di Jakarta taksi berbasis online yang memiliki izin izin hanya 1.532 dati total 15.822 unit," kata Pudji, Kamis (10/10/2016) di Jakarta.
Dia mengatakan, para pengusaha taksi berbasis online yang belum memenuhi persyaratan diminta segera menyelesaikannya. Termasuk juga pengemudi yang membawa taksi tersebut minimal sudah memiliki SIM A Umum.
Progress perizinan kendaraan angkutan sewa beraplikasi online hingga November 2016 di Jakarta, yang telah memeroleh rekomendasi kir (uji kelaikan kendaraan) Ditjen Hubdat sebanyak 9.584.
Selanjutnya sebanyak 6.491 kendaraan sudah melakukan uji kir dan yang berhasil lulus uji sebanyak 6.125 unit.
Untuk menjamin keselamatan, Dirjen Pudji berharap peran serta masyarakat pengguna jasa ikut mengawasi. Salah caranya, menanyakan kepada si pengemudi taksi online, apakah telah memenuhi persyaratan atau tidak.
" Keterlibayan masyarakat sangat pentibg dengan tidak menyewa taksi online yang tidak dilengkapi izin," jelasnya.
Terkait penertiban itu, kata Pudji, pihaknya telah melakukan aksi jemput bola, dengan menanyakan kepada Dinas Perhubungan, kemungkinan kendala yang terjadi dalam melengkapi perizinan taksi aplikasi.