AJI Jakarta, Jangan Privilese Wartawan untuk Tes Cepat Covid-19
Selasa, 07 April 2020, 11:32 WIBBisnisNews.id -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai, kebijakan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) memberikan layanan tes cepat rapid test (tes cepat) Covid-19 untuk kalangan wartawan kurang tepat.
Langkah itu merupakan sebuah pengistimewaan atau privilese. Seharusnya ada perlakuan sama ke masyarakat lain, apa lagi mereka yang hidup di kawasan merah atau kuning covid-19 di Jakarta atau daerah lain di Indonesia.
Covid-19 bisa menyerang siapa saja, tidak memandang suku, agama, ras, termasuk profesi seperti wartawan. Hal serupa juga dilakukan oleh partai politik, yang memberi tes cepat Covid-19 untuk kalangan wartawan.
Baca Juga
"Seperti diketahui, Kominfo bersama pihak swasta menggelar rapid test (tes cepat) Covid-19 untuk kalangan wartawan. Rapid test ini didaftarkan melalui formulir daring, dan pengaturan jadwal tes yang disediakan oleh sebuah aplikasi kesehatan," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Mengamati hal itu, Ketua AJI Jakarta menyatakan dan meminta, "tak memberikan privilese bagi wartawan untuk mengikuti tes cepat Covid-19. Tes cepat seharusnya mengacu pada klaster penyebaran virus korona, termasuk harus mengacu pada status Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Asnil.
Tes cepat Covid-19, jelas Asnil, menggunakan darah juga hanya mengukur antibodi sampel, dan rentan terhadap negatif palsu, karena tidak dapat mendeteksi antibodi pada tahap awal infeksi. "Berdasarkan data rujukan, tes yang paling efisien seharusnya menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR)," jelas Asnil lagi.
Selanjutnya, tes secara massal yang digelar juga harus mengacu protokol Covid-19 seperti menjaga jarak. "Jika tidak mengacu pada protokol Covid-19, maka yang sehat dan datang ke tempat tes massal juga berpotensi tertular virus korona," kilah Asnil.
Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.(elm/helmi)