Anggota ICAO Diwajibkan Membuat Sistem Pencegahan Gangguan Keamanan
Selasa, 09 Januari 2018, 12:57 WIBBisnisnews.id - Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan, prosedur keselamatan penerbangan wajib dilaksanakan secara penuh seluruh maskapai.
Perubahan dan perkembangan teknologi, ungkap Agus, juga harus disikapi secara serius untuk melindungi manusia dan infrastruktur. Hal itu juga untuk mencegah beragam ancaman keselamatan penerbangan yang ikut berkembang setiap waktu.
"Pencegahan terhadap pelanggaran sistim keamanan juga harus terus berkembang. Terutama dalam melindungi manusia, infrastruktur dan peralatan," jelas Dirjen Agus dalam sambutannya dihadapan peserta Exercise Workshop Cooperative Aviation Security Program-Asia Pacific (CASP-AP), yang digelar bersama ICAO Regional Office Asia Pasific selama empat hari di Jakarta (9-12 Januari 2018) yang dibacakan Direktur Keamanan Penerbangan M.Nasir Usman sekaligus membuka acara tersebut.
"Pertemuan seperti ini sangat penting, karena akan meningkatkan pengetahuan teoritis dan praktis para peserta tentang bagaimana mengembangkan dan melakukan latihan pengujian rencana penanggulangan keadaan darurat," ujar Agus.
Mencegah lebih baik dari mengobati, dan itu, ungkap Agus berlaku dalam hal keamanan penerbangan. Memperbaiki kerusakan sistem pengamanan akibat gangguan keamanan, biaya dan resikonya lebih tinggi ketimbang melakukan pencegahan.
Dihadapan 24 peserta Workshop peserta dari sembilan negara anggota, yaitu Indonesia, Thailand, Laos, Bhutan, Timor Lester,Malaysia, Kiribati, Philippines, dan Fiji, Agus menekankan, seluruh anggota ICAO untuk mengembangkan dan menerapkan langkah - langkah pencegahan sesuai annex 17 tentang keamanan penerbangan.
ICAO mempercayakan Indonesia menjadi host dalam kegiatan ini karena dianggap sebagai negara yang selalu aktif dalam setiap pertemuan yang diadakan oleh CASP-AP. Terutama pertemuan untuk update kemajuan dan sharing perkembangan implementasi terhadap regulasi dan standard yang dikeluarkan oleh ICAO.
CASP-AP merupakan program kerjasama tingkat regional Asia-Pasifik yang bergerak di bidang keamanan penerbangan di bawah naungan ICAO. CASP-AP saat ini telah melalui Phase I (2004 – 2009) dan Phase II (2009-2014) yang terdiri dari 12 – 24 negara anggota di kawasan Asia-Pasifik.
Saat ini CASP-AP memulai program kerja Phase III (2014-2019) yag tujuan utamanya adalah membantu kepatuhan (compliance) negara anggota terhadap ICAO SARPs dan guidance material terkait keamanan penerbangan melalui peningkatan kapabilitas program dari setiap negara anggota.(Syam S)