AP II Kembali Tersandung Praktek Monopoli di Bandara Kualanamu, Denda Rp 6,5 Miliar
Rabu, 25 April 2018, 21:19 WIBBisnisnews.id - PT Angkasa Pura II (AP II) kembali tersandung jeratan hukum praktek monopoli layanan kargo udara di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara, menyusul putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (24/4/2018) dengan denda sebesar Rp6.538.612.000.
Ini adalah putusan hukum ke dua yang dilakukan Majelis Komisi KPPU kepada PT Angkasa Pura II dalam praktek monopoli kargo udara. Empat tahun lalu, tepatnya 8 Mei 2014, Majelis KPPU juga menjatuhkan hukuman terhadap praktek serupa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan diwajibkan membayar denda Rp 3.402.000.000.
Terhadap putusan Majelis KPPU tersebut, Manager Humas dan Hukum Bandara Internasional Kualanamu
Wisnu Budhi Setianto mengatakan, pihaknya menerima seluruh putusan Majelis KPPU yang telah memutus bersalah dengan denda.
Namun, kata Wisnu, PT Angkasa Pura II juga masih punya kesempatan untuk menngajukan keberatan terhadap keputusan Majelis KPPU tersebut ke Pengadilan Negeri. Namun, putusan keberatan tersebut, tergantung dari kantor pusat.
"Kami kan dari Bandara Kualanamu, yang dihukum bersalah kan PT Angkasa Pura II kantor pusat, jadi nanti kami menunggu saja apakah bagian hukum dari kantor pusat mau mengajukan keberatan atas putusan itu," kata Wisnu kepada Bisnisnews, Rabu (25/4/2018).
Kalau pada akhirnya, tidak ada pengajuan keberatan dari PT Angkasa Pura II terhadap putusan Majelis KPPU, maka skema layanan yang dinilai bersalah akan dievaluasi. "Tentu kami akan evaluasi, tapikan kami masih menunggu, apakah mengajukan keberatan atau tidak," jelas Wisnu.
Seperti dikutip dari laman kppu.go.id, pihak PT Angkasa Pura II selaku terlapor dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli, dinilai bersalah oleh Majelis Komisi dan wajib membayar denda sebesar Rp6.538.612.000,00 (Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Putusan Majelis tersebut, bahwa terlapor (PT Angkasa Pura II) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.5 Tahun 1999, dalam sidang putusan pada 24 April 2018, di Jakarta.
Putusan dibacakan di muka sidang, dengan menghadirkan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D dan M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi; Dr. Sukarmi, S.H., M.H. dan Kamser Lumbanradja, M.B.A., masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Majelis Komisi menjelaskan, pasar produk perkara yang diperkarakan adalah adalah jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos, serta penanganan kargo dan pos (termasuk namun tidak terbatas pada jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos). Dengan pasar geografis adalah Bandar Udara Kualanamu Medan.
Majelis juga menilai mengenai tarif ganda (double charge) ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming.
Dalam perkara itu, Majelis mengatakan, terdapat perilaku penyalahgunaan posisi monopoli (abused of monopoly power) yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) terhadap pengguna jasa terkait pelayanan dan pengiriman kargo dan pos yang justeru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha.
Majelis juga meminta terlapor untuk melakukan penurunan penetapan tarif pengiriman (outgoing) kargo dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent (RA) dan mengembalikan proses pengambilan (incoming) kargo dan pos di Bandar Udara Kualanamu tanpa melalui Mitra Usaha PT Angkasa Pura II (Persero) di Lini II. (Syam S)