Aparat Bea Cukai Dan Tim Gabungan Berhasil Bongkar Penyeludupan Narkotika di Bandara Soetta
Selasa, 04 Februari 2020, 05:52 WIBBisnisNews.id -- Kantor Bea Cukai berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terus menerus memperkuat kerja sama dalam menjaga perbatasan dari masuknya Narkotika, sabu, dan barang haram Iainnya. Hasilnya, berragam modus penyelundupan narkotika dengan nilai miliaran Rupiah berhasil diungkap dan diamankan aparat.
"Dalam periode akhir tahun 2019 hinga akhir bulan Januari 2020, saat berita corona mulai viral, diketahui terdapat enam kasus penyelundupan Narkoba dengan modus barang penumpang dan barang kiriman dengan total barang bukti sebesar 7,5 Kg Methamphetamine/Sabu, 1,3 Kg Syntehtic Cannabinoid atau Ganja Sintetis, dan 6,3 Kg Tembakau Gorila yang berhasil ditangkap oleh bea cukai dengan sinergi tim gabungan," sebut siaran pers Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, kemarin.
Disebutkan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 16 orang, sepuluh warga negara indonesia, tiga warga negara Nepal, satu warga negara india, sat warga negara Nigeria, dan satu warga negara Malaysia
Dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama (KPU BC) Tipe C Soekarno-Hatta pada hari Senin, 3 Februari 2020, Finari Manan, Kepala KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta menjelaskan kronologi enam kasus penyelundupan NPP ini kepada awak media.
Penggagalan Penyelundupan NPP melalui Terminal Kargo (Gudang Impor Perusahaan Jasa Titipan) Bandara Soekarno Hatta Kasus pertama, pada hari Selasa (17/12/2019). Berdasarkan hasil Xray, petugas bea cukai mencurigai satu buah barang kiriman berasal dari Malaysia atas nama J dengan nama penerima berinisial PCH yang beralamat di Salemba, Jakarta Pusat.
Sesuai dengan informasi yang diterima, kata Manan, barang diberitahukan sebagai bantal. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang kiriman tersebut oleh petugas bea cukai dan didapati benda berupa bantal kesehatan berwarna putih yang di dalamnya disembunyikan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisi butiran kristal bening dengan berat total 120 gram.
"Atas temuan tersebut dilakukan pengujian oleh petugas dengan menggunakan alat uji narkotika dan hasilnya positif sebagai narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau Shabu. Koordinasi Controlled Delivety dilakukan bekerja sama dengan pihak Direktorat Tindak Pidana Narkorba Bareskrim PolriI serta pihak TNT area Pulogadung yang berhasil mengamankan penerima barang, PHC (pria, 31 th, warga negara Malaysia).
Kemudian, jelas Manan, pengembangan terus dilakukan dan tim berhasil mengamankan dua orang Iainnya yaitu, YW (pria, 28 th) dan S (pria, 45 th) yang keduaya berkewarganegaraan Indonesia, sebagai penerima paket dari PHC
Kasus Kedua, terjadi di awal tahun 2020 yaitu pada hari Rabu (8/1), berdasarkan hasil xray, petugas bea cukai mencurigai satu buah barang kiriman yang berasal dari China atas nama JYD dengan nama penerima R yang beralamat di Kebon Kangkung, Bandung, Jawa Barat. "Informasi menunjukan bahwa barang tersebut diberitahukan sebagai organic pigment," papar Manan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang tersebut dan didapati satu bungkus plastik yang didalamnya berisi gumpalan padat berwarna orange dengan berat bruto 959 gram.
Atas temuan barang tersebut, sebut Manan, dilakukan pengujian laboratorium oleh petugas dan didapati hasilnya positif narkotika golongan 1 dari jenis 5-Fluoro-MDMB-PlCA atau Ganja Sintetis. Koordinasi Controlled Delivery dilakukan bekerja sama dengan pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba BARESKRIM POLRI serta pihak TNT area Bandung yang berhasil mengamankan penerima barang, RMF (pria, 20 th, warga negara Indonesia).
Menurut Manan, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan di tempat kediaman RMF dan berhasil menemukan kurang lebih 150 gram barang bukti tambahan yang diduga synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Tembakau Gorilla
"Berdasarkan pengakuan dan penjelasan dari RMF yang menyatakan bahwa dalang dari aksi ini adalah MRF (pria, 20 th, warga negara Indonesia), seorang narapidana di lapas, tim berhasil mengamankan pengambil paket, SD (pria, 18 th, warga negara Indonesia)," terang Manan.
Pengembangan terus dilanjutkan hingga komunikasi dengan MRF pun ditempuh sehingga tim berhasil mengamankan PR (wanita, 19 th, warga negara Indonesia) yang diketahui adalah reseller tembakau gorilla dari MRF.
"Dari hasil wawancara dengan PR, tim yg dilakukan terhadap berhasil mendapatkan lagi barang bukti tambahan berupa 6,2 Kg tembakau gorila siap edar dengan kemasan per 100 gr, 50 gr, 25 gr dan 5 gr serta 172,22 gram synthetic cannabinoid atau ganja sintetis siap edar," tegas Manan.(nda/helmi)