OP Tanjung Priok dan Instansi di Terkait Teken Komitmen Bersama Penerapan SOP Pelayanan Kapal, Barang dan Penumpang
Selasa, 05 November 2019, 12:36 WIBBisnisNews.id -- Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Capt Hermanta, mengatakan kini memiliki standard operasional prosedur (SOP) untuk pelayanan dan pengawasan kapal, barang, penumpang dan awak kapal di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Hal itu mengingat, selama ini belum terdapat proses layanan kapal, barang, penumpang dan awak kapal secara terpadu di pelabuhan Tanjung Priok, instansi terkait dan badan usaha pelabuhan (BUP) di Tanjung Priok.
Kini OP Tanjung Priok bersama pihak terkait berkomitmen melakukan kolaborasi/integrasi sistem proses bisnis pelayanan kapal, barang, penumpang dan awak kapal secara efektif dan efisien.
“Penyusan SOP ini merupakan komitmen bersama semua instansi terkait di pelabuhan Priok,” kata Capt Hermanta pada kegiatan penandatangan SOP Pelayanan dan Pengawasan Kapal, Barang, Penumpang dan Awak Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Priok, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Hadir pada kesempatan itu, sekaligus menandatangani SOP tersebut yakni unsur dari Instansi Karantina Kementerian Pertanian, Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kantor Imigrasi Pelabuhan Tanjung Priok, dan PT.Pelabuhan Indonesia II/IPC Tanjung Priok.
Selain itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok.
Penandatangan SOP itu juga disaksikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ahmad serta yang mewakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Andrea Anas.
Menurut Capt Hermanta, penandatanganan SOP itu sebagai bukti komitmen bersama seluruh instansi pemerintah dan BUP khususnya pada wilayah pelabuhan Tanjung Priok untuk mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan penyelengaraan dan pelayanan Pemerintah yang baik, dengan prinsip good governance bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Era Induatri 4.0
Capt Hermanta mengatakan, pada era revolusi Industri 4.0 saat ini, seluruh instansi Pemerintah dan BUP berkomitmen dalam pembenahan pelayanan publik khususnya untuk proses pelayanan dan pengawasan kapal, barang, penumpang dan awak kapal di pelabuhan Priok dengan menggunakan sistem teknologi informasi untuk membangun keterpaduan sistem pelayanan publik yang terintegrasi dengan mengacu pada proses bisnis yang memiliki/service level standard.
Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses pelayanan kapal dan barang telah mengunakan Sistem berbasis Internet seperti; Inaportnet yaitu Sistem yang digunakan oleh Pengguna jasa (Agen Pelayaran, Perusahan Bongkar Muat, Perusahan Jasa Taransportasi dan Terminal Operator).
Selain itu, SIMPADU yaitu Sistem layanan kapal dan barang di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok; SPS Online yaitu Sistem layanan kapal dan barang di Kantor Syahbadar Utama Tanjung Priok; INSW yaitu Sistem layanan kapal dan barang pada Kantor Bea dan Cukai.
Kemudian, VMS yaitu Sistem layanan kapal dan barang pada Badan Usaha Pelabuhan (PT. Pelindo II Persero); serta Pelayanan kapal melalui Vessel Traffic System (VTS) sebagai langkah digitalisasi Pelabuhan untuk mengatur lalu lintas kapal yang berada di perairan Pelabuhan Tanjung Priok guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pelayaran yang di Operasikan oleh Kantor Navigasi kelas 1 Tanjung Priok.
Ada pula, Marine Operting System (MOS) yakni pelayanan penyadaran kapal melalui pemanduan sehingga waktu tunggu kapal sandar lebih singkat dan cepat; serta SIMPONI yaitu Sistem Pelayanan pembayaran atas Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP secara online pada Kemeterian Keuangan.
Dalam hal pelayanan barang, menurut Capt Hermanta, kini Pelabuhan Tanjung Priok telah mengiplementasikan sistem antara lain; DO online guna mengitegrasikan transaksi Dokumen antara Perusahaan Pelayaran, Terminal Operator dan pemilik barang/perwakilan.
Selain itu, tambah Capt Hermanta, juga telah diimplementasikan autogate system guna peningkatan layanan keluar/masuk barang ekspor dan impor dengan waktu layanan antara 1 menit 18 detik sampai dengan 2 menit.(helmi)