APJAPI dan INACA Kritisi Campur Tangan Pemerintah Soal Harga Tiket Pesawat
Rabu, 22 Januari 2025, 16:16 WIBBISNISNEWS - Maskapai penerbangan mulai buka suara dan mengkritisi kebijakan penerintah yang kurang bijak. Selain soal beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dominasi besaran harga tiket dengan menetapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah (TBA/TBB) serta penurunan harga tiket pesawat saat peak sesson .
Soal politisasi tiket pesawat ini, pemerintah memaksa maskapai menurunkan harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi penerbangan domestik sebesar 10 persen pada saat peak season, diantaranya libur panjang.
Seperti diketahui, pada libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah memerintahkan seluruh maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat, yang besarannya sekitar 10 persen. Alasannya, agar masyarakat yang akan pulang kampung, berlibur dan berwisata dapat membeli tiket pesawat dengan harga terjangkau.
Sikap ketar-ketir para operator penerbangan, kembali mencuat, menjelang libur mudik lebaran 2025, dimana pemerintah, dikhawatirkan akan kembali melakukan kebijakan serupa, menurunkan harga tiket pesawat.
Padahal, peak seasson, seperti Natal, Tahun Baru dan Lebaran, adalah musim panen bagi maskapai penerbangan setelah selama 10 bulan mengalami musim kemarau.
Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) yang juga pengamat penerbangan Alvine Lie mengkritisi keras sikap pemerintah yang akan kembali mengulang kebijakan yang sama pada saat libur mudik lebaran 2025.
Dikatakan, kalau pemerintah masih mau ikut campur soal harga tiket pesawat dan menentukan tiket pesawat saat periode peak seasson, Alvine menyarankan, sebaiknya seluruh maskapai yang ada di Indonesia di jadikan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Menurutnya, maskapai sudah berdarah-darah dengan beban PPN 12 persen, karena masuk barang mewah, pengaturan TBA/TBB dan mau ditekan lagi dengan penurunan harga tiket saat musim padat penumpang lebaran.
" Jadikan BUMN saja semua maskapai, jadi, semua kebutuhan operasional biar disubsidi APBN," kata Alvine, di selah-selah acara penyampaian hasil jajak pendapat tentang harga tiket Nataru dan peluncuran Saluran Aspirasi Konsumen Transportasi Udara Indonesia (SAKTI), Rabu (22/1/2025) di Jakarta.
Jajak pendapat yang dilakukan APJAPI dan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Idonesia National Air Carrier/INACA) selama periode libur Nataru 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
Berdasarkan hasil jajak pendapat bagi penumpang pesawat pemegang boarding pass di sejumlah bandara diketahui, penurunan harga tiket pesawat pada saat Nataru tidak berpengaruh signifikan dengan pertumbuhan.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja pada kesempatan yang sama mengakui kesulitan yang dialami maskapai. Dia berharap, pada musim mudik lebaran nanti, pemerintah jangan lagi melakukan kebijakan yang sama seperti yang dilakukan pada liburan Nataru.
Kendati demikian dia menyadari, kebijakan pemerintah, baik TBA/TBB maupun penurunan harga tiket untuk melindungi konsumen yang akan bepergian.
Namun, ungkapnya pemerintah juga harus melihat kepentingan maskapai, yang harus tetap hidup. Dennon juga menyinggung soal, perlunya direvisi TBA/TBB, yang sudah lima tahun belum pernah direvisi.
Denon juga meminta pemerintah menyikapi permasalahan ini secara bijak yang bisa menguntungkan semua pihak. Karena kalau, hanya sebelah pihak, ketika maskapai tidak memiliki lagi kemampuan membiaya operasionalnya alias kolaps, yang susah pemerintah.
Selain maskapai, yang juga merasakan penurunan pendapatan akibat kebijakan pemerintah ialah pihak airport. Dimana tarif biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di potong 50 persen, dan tarif parkir pesawat. (Syam)