ASIC - Indonesia Masuki Kesepakatan Fintech
Senin, 24 April 2017, 09:16 WIBBisnisnews.id - Indonesia bergabung dengan negara seperti Ontario, Kenya dan Inggris, yang kesemuanya telah menandatangani kesepakatan fintech dengan ASIC.
Australian Securities and Investments Commission (ASIC) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan untuk mempromosikan inovasi dan layanan keuangan di pasar masing-masing.
Ini kesepakatan terbaru untuk regulator Australia, yang sebelumnya menandatangani kesepakatan dengan Otoritas Perilaku Keuangan Kerajaan Inggris pada bulan Maret 2016; Otoritas Moneter Singapura pada bulan Juni; Otoritas Pasar Modal Kenya pada bulan Oktober; dan Ontario Securities Commission pada bulan November.
Kesepakatan dengan OJK Indonesia, ditandatangani pada hari Jumat lalu di Melbourne, menetapkan kerangka kerja untuk kerjasama antara kedua badan pengatur tersebut dan juga kesepakatan untuk berbagi informasi mengenai tren pasar yang sedang berkembang dan isu-isu regulasi dalam inovasi.
Ketua OJK, Muliaman mengatakan: "Saya harap kolaborasi lebih lanjut ini dapat mendorong inovasi di pasar layanan keuangan dan memperdalam keterlibatan untuk pengembangan sektor keuangan di kedua negara."
Indonesia memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dan menurut Laporan Fintech Indonesia 2016, pemain fintech tumbuh 78 persen pada periode 2015-2016 mencapai 135 sampai 140. Laporan yang sama menunjukkan bahwa sektor ini didominasi oleh pembayaran (43 %), diikuti dengan pinjaman (17%).
Komisaris ASIC, John Price mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan refleksi lebih lanjut hubungan mendalam antara ASIC dan OJK.
"Fintech tidak dibatasi oleh perbatasan nasional dan sangat mendasar bahwa kita memanfaatkan ini untuk berbagi pandangan, bertukar informasi dan mendiskusikan beberapa tantangan yang dapat diciptakan untuk bisnis fintech dan masyarakat." (marloft)