Audit ICAO, Penerbangan Indonesia Terbaik Ke-Dua ASEAN
Selasa, 21 November 2017, 20:39 WIBBisnisnews.id - Audit penerbangan sipil internasional (ICAO) menempatkan posisi Indonesia urutan kedua se-ASEAN setelah Singapura.
Indonesia meraih rangking ke-10 Asia Pasifik dan rangking ke 55 dunia dari 191 negara dengan nilai efektivitas implementasi mencapai 81,15 persen.
Prosentase penilaian sebesar itu jauh lebih tinggi atau di atas efektivitas implementasi negara-negara lain di dunia sebesar 62 persen.
Di peringkat dunia Indonesia berada di bawah Amerika Serikat yang menempati rangking 13 (91,36 %) dan Spanyol rangking 45 (84,94 %).
Hasil kunjungan lapangan ICAO Coordinated Validation Mision (ICVM) dilakukan pada 10 - 18 Oktober 2017. Sedangkan airlines yang diaudit ialah Lion Air dan Indonesia AirAsia.
"Semula kami perkirakan yang akan diaudit Garuda Indonesia dan telah kami persiapkan. Ternyata, tim auditor malah memilih Lion Air dan Indonesia AirAsia. Hasilnya ya sekarang ini, Indonesia menempati nilai cukup tinggi dan di luar perkiraan kami," kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat mengumumkan hasil audit ICAO di kantornya Selasa (21/11/2017).
Dengan efektivitas implementasi di atas 62 persen atau mencapai 81,15 persen telah menempatkan posisi Indonesia di atas Malaysia atau nomor dua di ASEAN.
"Ini sangat membanggakan bangsa Indonesia dimana kinerja keselamatan yang kami lakukan membuahkan hasil," kata Agus.
Loncatan penilaian yang diterima hasil audit ICAO itu, ungkap Agus telah melewati 96 negara dari total 191 negara di dunia.
Padahal sebelumnya posisi Indonesia tidak pernah beranjak dari rangking 151 dan tahun ini hasil audit ICAO 2017 menjadi rangking ke 55 dunia.
Dibandingkan negara-negara Asia Pasifik posisi Indonesia berada pada rangking ke-10.
Keberhasilan ini menurut Dirjen Agus, akan terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dimana sekarang ini kinerja penerbangan nasional Indonesia diakui sangat baik oleh dunia internasional.
Kinerja penerbangan nasional sempat terpuruk pada tahun 2007 atau hanya mengantongi pemenuhan 54,94 persen.
Hasil audit itu juga yang membuat Uni Eropa menerbitkan larangan terbang bagi maskapai Indonesia (UE Banned).
Langkah berikutnya, lanjut Dirjen Agus, pihaknya akan ke Uni Eropa dan meminta segera pencabutan larangan terbang bagi Indonesia ke negara-negara di Eropa.
Walau diakui, sudah ada sejumlah penerbangan yang diizinkan untuk masuk ke Eropa seperti Garuda Indonesia, tapi karena yang dilarang adalah Indonesia, maka ungkap Agus Uni Eropa harus mencabut.
"Karena yang di-banned adalah negara, bukan airline-nya," jelasnya. (Syam S)