Baru Keluar Penjara, Fahd Kembali Jadi Tersangka
Kamis, 27 April 2017, 21:42 WIBBisnisnews.id- Baru saja bebas tiga tahun untuk kasus korupsi, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahd diduga kuat terlibat dalam kasus proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (27/4/2017) mengatakan, penyidik telah menemukan fakta baru dalam kasus ini dan menetapkan Fahd sebagai tersangka.
Anak penyanyi dangdut "Lirikan Matamu" A Rafiq, yang juga pimpinan harian salah satu surat kabar di Jakarta ini, pada 11 Desember 2012 telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung dan bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
Majelis Hakim saat itu menyatakan Fahd terbukti bersalah menyuap anggota DPR, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp Rp 5,5 miliar. Suap itu dilakukan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.
"FEF diduga menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya dalam pengurusan anggaran pengadaan kitab Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kemenag," kata Febri.
Kata Febri, penyidik KPK telah menemukan fakta baru dalam kasus ini dan menetapkan Fahd sebagai tersangka. "Ada bukti permulaan yang cukup, tidak ada alasan kami untuk tidak teruskan," jelasnya.
Berdasarkan data dan bukti, kata Febri, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar, dari total Rp 14,8 miliar dari fee untuk dua proyek tersebut. Yaitu proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Kasus korupsi pada dua proyek yang menyeret Fahd itu sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.
Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama Fahd telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012. (Syam S)