Bawaslu DKI Umumkan Malam Munajat 212 Tidak Melanggar Pemilu
Rabu, 27 Maret 2019, 20:28 WIBBisnisnews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kegiatan Malam Munajat 212 yang digelar pada Kamis (21/2) lalu tidak melanggar pidana pemilu.
Penehasan itu disampaikan Bawaslu lewat pengumuman resmi bernomor Status Laporan No. Reg 1/LP/PP/PROV/12.00/III/2019 dan No. Reg 12/LP/PP/PROV/12.00/III/2019.
Keterangan tertulis tersebut mengatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal dalam kegiatan Malam Munajat 212 dengan terlapor Zulkifli Hasan, Fadli Zon dan Neno Warisman tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 275 dan Pasal 276 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Zulkifli Hasan, Fadli Zon dan Neno Warisman dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga melakukan kampanye dalam kegiatan Malam Munajat 212.
Zulkifli Hasan dan Fadli Zon sudah menyambangi Bawaslu DKI untuk memberikan klarifikasi, sedangkan Neno tiga kali mangkir dari undangan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu DKI itu juga menjelaskan, undangan kepada ketiganya adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI.("/Jam)