Beda Gaji Para Menteri Dan Dirut BUMN, Ini Usul Pengamat
Sabtu, 12 Oktober 2019, 13:20 WIBBisnisNews.id -- Protes perihal besaran gaji yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam kaitan dengan kinerja BUMN yang lemot dibandingkan dengan gaji dan penghasilannya perlu menjadi peehatian semua pihak, termasuk Presiden Jokowi. Protes Menteri ESDM tampaknya perlu didengar.
Presiden Jokowi kiranya dapat mendengar keluhan para menteri terkait dengan minimnya penghasilan mereka para menteri dibandingkan dengan penghasilanqqn para pejabat yang diangkat menteri yakni para Direktur BUMN.
"Presiden Jokowi perlu memikirkan peningkatan gaji serta tunjangan para menteri agar proporsional dengan gaji atau tunjangan para bos BUMN," kata pengamat ekonomi politik Salamudin Daeng di Jakarta.
Menurut pak Jonan, gaji para bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu jauh lebih besar dibanding yang ia terima (sebagai Menteri ESDM). "Penghasilan direksi BUMN itu 30 kali penghasilan menteri, masa kerjanya lebih lemas dari Menteri ESDM, ini keliru ini," ujar Jonan di peringatan Hari Listrik Nasional, kemarin.
Luar biasa besarnya gaji bos BUMN tersebut. Jika penerimaan menteri ESDM yang terdiri dari gaji Rp5 juta dan tunjangan menteri sekitar Rp13 juta, maka penghasilan Menteri ESDM hanya Rp18 juta per bulan. Penghasilan yang sungguh sangat kecil bagi seorang menteri.
Jika penghasilan bos BUMN sebagaimana dikatakan menteri ESDM sebesar 30 kali penghasilannya, menurut Jonan, maka berarti penghasilan bos BUMN mencapi 30x18 juta atau Rp540 juta per bulan.
"Penghasilan bos BUMN luar biasa mencapai lebih setengah miliar rupiah sebulan," papar Daeng lagi. Wajar saja jika seorang menteri pun sampai tergelitik menyampaikan ke publik.
Ke depan, menurut Daeng, Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan agar gaji menteri dapat mencapai 2 kali gaji bos BUMN yang diangkat menteri tersebut. Dengan begitu tidak menimbulkan kecemburuan sosial, apalagi jika kinerja mereka kurang optimal. Sekaligus untuk menghindari dampak negatif yang bisa menjadi ikutannya.
Perkiraannya, menurut Daeng, jika gaji dan tunjangan bos BUMN dalam lingkungan Kementrian ESDM itu Rp540 juta maka gaji dan tunjangan Menteri ESDM, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan paling sedikit Rp1 miliar sebulan.
"Dengan demikian bisa mengurangi kecemburuan sosial menteri dengan bawahannya. Karena itu tidak baik bagi good govermance atau tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Daeng.(helmi)