Berantas ODOL, Pemerintah Lebih Suka Masyarakat Normalisasi Sendiri Kendaraannya
Rabu, 09 Oktober 2019, 05:54 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah/ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi sanksi tegas kepada truk pengangkut barang yang terbukti over load dan over dimensi (ODOL) di Tanah Air. Salah satunya yang terakhir dilakukan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Truk yang terbukti melanggar ODOL dipotong baknya dan dikembalikan ke kondisi semula sesuai dimensi yang normal dan dilindungi UU. "Namun, Pemerintah lebih suka dan mengajak masyarakat melakukan normalisasi dan memotong sendiri kendaraan yang melanggar dimensinya," kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi kemarin.
Seperti diketahui, Dirjen Budi hadir dan memimpin aksi normalisasi truk yang melanggar dimensi yang berhasil ditangkap dan diamankan BPTD Wilayah III Sumbar. "Sesuai kesepakatan tahun 2018 lalu, kendaraan barang kelebihan muatan dari ketentuan akan diturunkan, dan melanggar dimensi akan dipotong," kata dia.
Menurut Dirjen Budi, truk-truk itu dipotong pada bagian belakang dan dipangkas tingginya. Ini dilakukan demi kepentingan keselamatan lalu lintas di jalan raya. "Kasus terakhir, laka maut di Tol Cipularang dipicu oleh pelanggaran over dimensi. Ada kelebihan 74 cm, dan implikasinya bisa memuat barang atau over loading sampai 200% lebih," jelas Dirjen Budi.
Selain untuk menegakkan aturan, menurut Dirjen Budi, pemberantasan ODOL ini adalah untuk meningkatkan aspek keselamatan transportasi sekaligus mencegah kerugian negara. "Kerugian Pemerintah akibat ODOL mencapai Rp42,5 triliun per tahun. Itu menurut data resmi Kementerian PUPR," kilah Dirjen Budi lagi.
Ambil Tindakan Tegas
Dikatakan sudah beberapa daerah mengambil tindakan tegas memotong truk yang melanggar Dimensi bahkan mengajukan ke proses hukum seperti di Riau. Kemudian Semarang Jawa Tengah dan yang terbaru di Padang, Sumbar.
Semua kendaraan yang kedapatan melanggar ODOL akan ditindak dan diberikan sanksi tegas. Jika melanggar dimensi, akan dipotong. "Dari sekitar 1.6 juta kendaraan yang ditilang karena ODOL, 60% karena melanggar muatan. Dan 23% karena melanggar dimensi. Tugas kita bersama untuk menertibkan ODOL," pinta Dirjen Budi.
Tahun 2019 ini, menurut Dirjen Budi, masalah ODOL harus selesai (di jakan arteri). Tahun 2020 mendatang, seluruh jalan tol juga harus bebas ODOL. "Kita bersama operator jalan tol akan memasang jembatan timbang di intu masuk tol. Jika melanggar ODOL khususnya over loading akan dihentikan dan dikeuarkan dari jalan tol," papar Dirjen Budi.
Dia menambahkan, akar masalah ODOL itu tidak sendiri, mulai karoseri, pemilik barang serta operator kedaraan. Kalau APM tidak, karena mereka mengeluarkan kendaraan sesuai dimensi aslinya.
"Tapi kita tegas. Kepada APM dan karoseri sudah saya tegaskan, ini peringatan terakhir agar tidak melanggar ODOL. Jika masih ada kendaraan yang terbukti ODOL akan ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Dirjen Budi.(helmi)